Home NASIONAL KKP Tangkap Kapal Nelayan Pencuri Ikan Berbendera Filipina
NASIONAL

KKP Tangkap Kapal Nelayan Pencuri Ikan Berbendera Filipina

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Petugas patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu unit kapal asing pencuri ikan berbendera Filipina di perairan Laut Sulawesi.

“Berdasarkan laporan kejadian, kapal asal Filipina ini diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan kapal pump boat dengan alat tangkap hand line tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, dalam keterangannya, seperti dikutip Selasa (28/11/2023).

Adin menyebutkan bahwa keberadaan kapal bernama FB. CA. AM 02 tersebut pada awalnya terdeteksi oleh KP. Hiu 15 berada di dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada titik koordinat 04° 55.589’N-124°55.871’E, kurang lebih 2 mil laut dari garis batas ZEE Indonesia-Filipina.

KP. Hiu 15 kemudian melakukan pengejaran hingga kapal tersebut tertangkap pada titik koordinat 04°54.704’N-124°55.719’E. Saat diperiksa petugas, kapal tersebut diawaki dua ABK berkebangsaan Filipina tersebut membawa muatan ikan lemadang kering (±10 Kg) dan cumi kering (± 2 Kg).

“Tren akhir-akhir ini, kapal ikan asing asal Filipina yang kami tangkap mayoritas membawa muatan ikan kering. Ini sedang kami selidiki lebih lanjut, apa hal tersebut berkaitan dengan adanya modus operandi baru,” terangnya.

Selain ikan hasil tangkapan, Adin menambahkan petugas juga mengamankan empat unit alat penangkap ikan hand line, satu unit alat navigasi GPS Furuno GP-32, satu unit alat komunikasi Radio Uniden Pro 520 XL, dan Fisherman’s License satu lembar. Kapal tersebut saat ini telah dikawal menuju Pangkalan PSDKP Tahuna untuk diproses hukum lebih lanjut dan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti kasus dari Nakhoda KP. Hiu 15 ke Pengawas Perikanan PSDKP Tahuna.

Dengan ditangkapnya 1 unit kapal ikan asing asal Filipina tersebut, KKP telah menangkap sebanyak 212 unit kapal ikan, yang terdiri dari 195 unit kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan dan 16 unit kapal ikan asing yang melakukan illegal fishing.

Dari 16 kapal ikan asing tersebut, 8 unit kapal merupakan kapal berbendera Malaysia, 7 unit kapal berbendera Filipina, dan 1 unit kapal berbendera Vietnam. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Pita Cukai Palsu Rp570 Miliar, Puskepi: Presiden Harus Beri Perhatian Serius

Jakarta, hotfokus.com Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, mengapresiasi keberhasilan...

NASIONAL

Mainkan ‘Piring’ Rakyat, Pemerintah Bakal Sikat Mafia Pangan

Jakarta, hotfokus.com Ditengarai memainkan ‘isi piring’ rakyat, pemerintah bakal menertibkan dan menyikat...

Bea Cukai dan BAIS TNI bongkar sindikat pita cukai ilegal di Jepara-Semarang, selamatkan potensi kerugian negara Rp570 miliar.
NASIONAL

Bea Cukai Bongkar Sindikat Pita Cukai Ilegal, Negara Selamat dari Kerugian Rp570 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Aksi sindikat pita cukai ilegal di Jawa Tengah akhirnya terbongkar....

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Target 30 Ribu Unit Dikebut
NASIONAL

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Target 30 Ribu Unit Dikebut

Jakarta, Hotfokus.com Presiden Prabowo Subianto resmi mengoperasikan 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih...