Jakarta, hotfokus.com
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memusnahkan ribuan alat pemadam api portabel (APAP) impor ilegal.
“Pemerintah akan terus memastikan produk yang beredar harus memenuhi standar, sekaligus memberi efek jera pelaku usaha yang tidak menaati aturan,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita,
dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Pemusnahan alat pemadaman api tersebut meliputi 6.057 unit dan 1.465 kardus APAP disaksikan aparat Kejaksaan, Polri, perwakilan Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
Agus menegaskan produk tanpa sertifikat SNI tak hanya melanggar hukum, tapi juga berpotensi merugikan konsumen serta industri dalam negeri. Karena itu, pihaknya tak memberi toleransi terhadap pelanggaran produk tanpa sertifikat SNI.
Menteri mengungkap produk APAP yang beredar wajib memenuhi SNI. Pelaku usaha juga dilarang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan barang yang tak memenuhi ketentuan.

Pelanggaran atas aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. “Ini diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang No 3/2014 tentang Perindustrian,” kata menteri. (bi)
Leave a comment