Jakarta, hotfokus.com
Peluang ekspor produk perikanan Indonesia ke pasar China semakin besar. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menambah jumlah unit pengolahan ikan (UPI) yang mengantongi izin ekspor ke Negeri Tirai Bambu menjadi 638 unit.
Penambahan tersebut terjadi setelah otoritas bea cukai China, General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC), menyetujui delapan UPI baru melalui mekanisme kerja sama bilateral Mutual Recognition Arrangement (MRA).
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, mengatakan persetujuan terbaru itu membuka jalan bagi delapan UPI untuk langsung melakukan ekspor produk perikanan ke China.
“GACC Tiongkok selaku mitra kerja kami telah menyetujui proposal pengajuan bagi 8 UPI yang kami sampaikan melalui jalur bilateral channel MRA sehingga per 11 Mei 2026 kedelapan UPI tersebut sudah bisa melakukan kegiatan ekspor ikan ke Tiongkok,” ujar Ishartini di Jakarta, dikutip Senin (1/6/2026).
Dengan tambahan tersebut, jumlah UPI Indonesia yang memiliki register number atau izin ekspor ke China kini mencapai 638 unit. Capaian ini memperkuat posisi Indonesia dalam memenuhi kebutuhan pasar perikanan China yang terus berkembang.
Ishartini mengungkapkan saat ini terdapat 1.080 jenis komoditas perikanan Indonesia yang masuk ke pasar China. Sepanjang 2025, volume ekspor perikanan ke negara tersebut mencapai 491.528 ton dengan nilai USD1,04 miliar atau sekitar Rp17,46 triliun.
Adapun 10 komoditas utama yang mendominasi ekspor meliputi Frozen Squid, Eucheuma Cottonii Seaweed, Gracilaria Seaweed, Frozen Ribbon Fish, Eucheuma Cottonii, Dried Eucheuma Cottonii Seaweed, Dried Gracilaria Seaweed, Eucheuma Spinosum, Frozen Leather Jacket Fish, dan Frozen Croaker Fish.

Bertambahnya jumlah UPI berizin dinilai menjadi peluang bagi industri pengolahan hasil laut nasional untuk memperluas pasar sekaligus meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di China. (SA/GIT)
Leave a comment