Jakarta, Hotfokus.com
Minuman manis dalam kemasan berpotensi menghadapi pungutan baru mulai tahun depan. Pemerintah menargetkan penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada semester II 2027, dengan sasaran penerimaan negara mencapai Rp1,7 triliun.
Rencana tersebut sudah masuk dalam Undang-Undang APBN 2027. Namun, pemerintah masih menyiapkan aturan pelaksanaan dan membahas besaran tarif sebelum kebijakan itu berjalan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, mengatakan pemerintah terus melengkapi regulasi yang diperlukan agar penerapan cukai MBDK bisa dimulai sesuai target.
“Untuk pemberlakuannya kita sedang melengkapi aturannya, mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II tahun 2027,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Tarif Cukai Minuman Manis Belum Diputuskan
Meski target penerapan sudah mengarah ke semester II 2027, konsumen dan industri minuman masih harus menunggu kepastian mengenai besaran pungutan. Pemerintah hingga kini belum menetapkan tarif cukai yang akan dikenakan pada produk minuman berpemanis dalam kemasan.
Djaka menjelaskan, pembahasan tarif masih melibatkan pemangku kepentingan terkait. Pemerintah ingin merampungkan skema pungutan sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.
“Besaran tarif masih dibicarakan sehingga belum tahu berapa kandungan yang akan dipungut, tetapi besaran targetnya sekitar Rp1,7 triliun,” katanya.
Dengan demikian, angka Rp1,7 triliun saat ini merupakan target penerimaan negara, bukan besaran tarif yang harus dibayar untuk setiap produk minuman.
Cukai MBDK Masuk Agenda APBN 2027
Rencana pemungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan bukan hal baru. Pemerintah telah mewacanakan kebijakan tersebut selama beberapa tahun terakhir, tetapi implementasinya masih membutuhkan persiapan lebih lanjut.
Kini, pencantuman cukai MBDK dalam APBN 2027 menempatkan kebijakan itu dalam agenda penerimaan negara tahun depan. Meski demikian, pemerintah masih perlu menyelesaikan aturan teknis dan menentukan tarif sebelum menerapkannya.

Bagi industri minuman dan konsumen, perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pembahasan pemerintah mengenai skema pungutan. Sampai saat ini, target waktu penerapan mengarah pada semester II 2027, sedangkan besaran cukainya belum memiliki keputusan final. (DIN/GIT)
Leave a comment