Home NASIONAL Libur 2027 Tembus 26 Hari! Pemerintah Resmi Tetapkan Jadwalnya, Cek Tanggalnya
NASIONAL

Libur 2027 Tembus 26 Hari! Pemerintah Resmi Tetapkan Jadwalnya, Cek Tanggalnya

Share
Libur 2027 Tembus 26 Hari! Pemerintah Resmi Tetapkan Jadwalnya, Cek Tanggalnya
Share

Jakarta, hotfokus.com

Kabar yang ditunggu pekerja dan masyarakat akhirnya datang. Pemerintah resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027, sehingga totalnya mencapai 26 hari.

Ketentuan tersebut tertuang dalam SKB Tiga Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini menandatangani aturan itu pada 15 September 2026.

Daftar Libur Nasional 2027

Jadwal libur nasional 2027 tersebar sepanjang tahun. Berikut tanggal yang sudah ditetapkan pemerintah:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi
  • 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • 8 Maret: Hari Suci Nyepi
  • 10-11 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah
  • 26 Maret: Wafat Yesus Kristus
  • 28 Maret: Paskah
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 17 Mei: Iduladha 1448 Hijriah
  • 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni: Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  • 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
  • 25 Desember: Natal
  • 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Cuti Bersama 2027

Selain libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama. Jadwalnya mencakup 5 Februari untuk Imlek, 9, 12, dan 15 Maret untuk Idulfitri, 25 Maret untuk Wafat Yesus Kristus, 18 Mei untuk Iduladha, 19 Mei untuk Waisak, serta 24 Desember untuk Natal.

Namun, masyarakat perlu memperhatikan aturan pelaksanaannya. Cuti bersama ASN mengikuti ketentuan perundang-undangan, sedangkan perusahaan swasta mengatur pelaksanaannya melalui pimpinan masing-masing.

“Cuti bersama juga diperhitungkan sebagai bagian dari hak cuti tahunan pegawai atau pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Sementara itu, sektor pelayanan publik seperti rumah sakit, fasilitas kesehatan, listrik dan air, telekomunikasi, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, serta transportasi tetap perlu mengatur jadwal kerja selama periode libur.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Idulfitri 1448 Hijriah, dan Iduladha 1448 Hijriah masih menunggu keputusan Menteri Agama.

Dengan keputusan ini, masyarakat sudah memiliki acuan untuk menyusun agenda kerja, perjalanan, hingga rencana berkumpul bersama keluarga sepanjang 2027. (SA/GIT)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Stok Beras RI Meledak 26 Juta Ton, Kini Bisa Ekspor hingga Kirim 10 Ribu Ton ke Palestina
NASIONAL

Stok Beras RI Meledak 26 Juta Ton, Kini Bisa Ekspor hingga Kirim 10 Ribu Ton ke Palestina

Jakarta, Hotfokus.com Stok beras nasional kini berada di kisaran 25–26 juta ton....

Hujan Deras Guyur Riau, Karhutla Inhu dan Siak Padam Tapi BPBD Masih Waspada
NASIONAL

Hujan Deras Guyur Riau, Karhutla Inhu dan Siak Padam Tapi BPBD Masih Waspada

PEKANBARU, Hotfokus.com Hujan deras yang mengguyur Provinsi Riau sejak Jumat (11/9/2026) hingga...

MBG Dirombak! BGN Coret 1.653 Sekolah dari Daftar Penerima
NASIONAL

MBG Dirombak! BGN Coret 1.653 Sekolah dari Daftar Penerima

JAKARTA, Hotfokus.com Badan Gizi Nasional (BGN) memperbarui daftar penerima manfaat Program Makan...

Ketapang–Gilimanuk Macet, Jangan Paksa Semua Kargo Lewat Jalan
NASIONAL

Ketapang–Gilimanuk Macet, Jangan Paksa Semua Kargo Lewat Jalan

Banyuwangi, hotfokus.com Kemacetan truk yang berulang di lintasan Ketapang–Gilimanuk dinilai menunjukkan kegagalan...