Home NASIONAL Bea Cukai Kudus Gagalkan 9,9 Juta Batang Rokok Ilegal Selama Triwulan I 2025
NASIONAL

Bea Cukai Kudus Gagalkan 9,9 Juta Batang Rokok Ilegal Selama Triwulan I 2025

Share
Bea Cukai Kudus Gagalkan 9,9 Juta Batang Rokok Ilegal Selama Triwulan I 2025
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Kantor Bea Cukai Kudus terus menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Sepanjang triwulan pertama tahun 2025, sebanyak 35 kali penindakan telah dilakukan oleh unit vertikal yang membawahi lima kabupaten di kawasan Muria Raya, yakni Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora.

Dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2025, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sebanyak 9,9 juta batang rokok ilegal. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp14,59 miliar, dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp9,53 miliar.

Modus yang Beragam, dari Gudang hingga Ekspedisi

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, mengungkapkan bahwa berbagai modus pelanggaran berhasil diungkap, mulai dari pengiriman menggunakan jasa ekspedisi, penimbunan di bangunan tersembunyi, hingga distribusi melalui kendaraan pengangkut.

“Jenis pelanggaran mencakup rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai salah peruntukan (saltuk), salah personalisasi (salson), hingga pemalsuan pita cukai,” jelas Lenni pada Kamis (8/5/2025).

Ia menambahkan, seluruh pelanggaran tersebut termasuk dalam tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Cukai dan dapat dikenakan sanksi penjara dan/atau denda.

Rokok Ilegal Ancam Industri Rokok Legal

Lenni menyoroti bahwa peredaran rokok ilegal tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada industri rokok legal. “Kami menerima laporan bahwa beberapa pabrik rokok resmi mengalami penurunan produksi yang berujung pada pemutusan hubungan kerja terhadap buruhnya,” ujarnya.

Izin Usaha Rokok Bisa Diurus Gratis

Sebagai langkah preventif, Lenni juga mengimbau masyarakat yang ingin menjalankan usaha produksi hasil tembakau agar mengurus izin resmi berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). “Proses perizinan ini tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan langsung di Kantor Bea Cukai Kudus,” tutupnya.

Bea Cukai Kudus berharap melalui edukasi, pengawasan, dan penindakan yang konsisten, peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan industri hasil tembakau yang sah bisa tumbuh lebih sehat dan kompetitif. (SA/GIT)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Pemerintah dorong hilirisasi lewat KEK Gresik. Investasi tembus USD6,1 miliar, sektor manufaktur jadi motor utama.
NASIONAL

KEK Gresik Makin Moncer, Pemerintah Gaspol Hilirisasi Lewat Pabrik Melamin

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah mempercepat penguatan hilirisasi industri untuk mendorong transformasi ekonomi nasional....

NASIONAL

UU Perlindungan Konsumen Kurang ‘Bergigi’. Mendag: Perlu Direvisi

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah mengaku Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No 8/1999 masih kurang...

Hilirisasi SDA Dipercepat, Pemerintah Dorong Investasi Berkelanjutan Berbasis Nilai Tambah
NASIONAL

Hilirisasi SDA Dipercepat, Pemerintah Dorong Investasi Berkelanjutan Berbasis Nilai Tambah

Jakarta, Hotfokus.com Rachmat Kaimuddin menekankan pentingnya percepatan hilirisasi sumber daya alam (SDA)...

Kemenkop dan MUI Bersatu, Koperasi Jadi Motor Penguatan Ekonomi Umat
NASIONAL

Kemenkop dan MUI Bersatu, Koperasi Jadi Motor Penguatan Ekonomi Umat

Jakarta, Hotfokus.com Kementerian Koperasi menggandeng Majelis Ulama Indonesia untuk memperkuat ekonomi umat...