Home EKONOMI Pemudik dengan Kereta Api Dikenai Tarif Kelebihan Bagasi
EKONOMI

Pemudik dengan Kereta Api Dikenai Tarif Kelebihan Bagasi

Share
Share

JAKARTA — Pemudik yang menggunakan moda transportasi kereta api tidak leluasa lagi membawa oleh-oleh untuk keluarga di kampung halaman, seperti dulu. Sebab kini PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatasi barang bawaan penumpang. Jika melebihi batas maka penumpang dikenai biaya sejak Rp 2 ribu hingga Rp 10 ribu, tergantung kelas kereta api.

VP Public Relations KAI Agus Komarudin dalam siaran pers yang dikutip Rabu (6/3/19) menerangkan, bagasi gratis penumpang kereta adalah maksimum 20 Kg dengan volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70x48x30 Cm) dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) koli (item bagasi).

Jika saat boarding di stasiun, penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka mereka dikenakan biaya sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis atau ekonomi komersial, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

KAI juga mengatur barang bawaan penumpang tersebut harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Sementara itu, penumpang dengan barang bawaan lebih dari 40 kg atau 200 dm³ tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi KAI.

KAI juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa barang-barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi di antaranya binatang, narkotika, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

“Dengan diberlakukannya peraturan pembatasan barang bawaan ini, KAI berharap penumpang akan merasa lebih aman dan nyaman selama perjalanan dengan KA,” kata Agus. (kn/acb)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Inpres KDKMP Segera Terbit, Presiden Resmikan Ribuan Koperasi Merah Putih di Jatim
EKONOMI

Inpres KDKMP Segera Terbit, Presiden Resmikan Ribuan Koperasi Merah Putih di Jatim

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah mempercepat operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Presiden RI...

Akad Massal KUR 1.000 UMKM Digelar, Pemerintah Siapkan Rp10 Triliun untuk Ekonomi Kreatif
EKONOMI

Akad Massal KUR 1.000 UMKM Digelar, Pemerintah Siapkan Rp10 Triliun untuk Ekonomi Kreatif

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah terus memperkuat dukungan bagi pelaku usaha kecil melalui Akad...

EKONOMI

BI, Bareskrim dan Botasupal Musnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu

Jakarta, hotfokus.com Bank Indonesia (BI) bersama Bareskrim Polri dan Badan Koordinasi Pemberantasan...

Harga Telur Bergejolak, Kementan Siapkan Strategi Serap Pasar dan Hilirisasi
EKONOMI

Harga Telur Bergejolak, Kementan Siapkan Strategi Serap Pasar dan Hilirisasi

Jakarta, Hotfokus.com Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat langkah stabilisasi harga telur ayam ras...