Home EKONOMI Perizinan Akan Terintegrasi Online
EKONOMI

Perizinan Akan Terintegrasi Online

Share
Share

JAKARTA — Izin-izin berusaha yang diajukan sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 24/2018 diterbitkan, dan hingga kini belum diterbitkan izinnya, maka akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS (Online Single Submission).

Hal itu diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution, di Jakarta. Menurutnya, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pada 21 Juni 2018, maka berbagai aturan yang ada di dalamnya juga mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

“Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS (Online Single Submission),” kata Darmin Nasution dalam acara Sosialisasi Peluncuran Sistem OSS di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (29/6/18) lalu, sebagaimana rilis media Kemenko Perekonomian pada laman Sekretariat Kabinet RI, Senin (2/7/18).

Adapun perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku dan memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usaha, menurut Menko Perekonomian, juga akan dilakukan melalui sistem OSS.

Ia mengambil contoh, seperti halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka setiap badan atau orang yang melakukan usaha, juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Namun yang paling penting, sistem perizinan di K/L (Kementerian/Lembaga) dan Daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan baru,” imbuh Darmin.

Jadi, izin baru akan dikeluarkan melalui sistem OSS, tetapi K/L dan Daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan.

Darmin menegaskan, saat ini sistem sudah siap dan menunggu peluncuran yang akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam waktu dekat.

Apabila sistem ini sudah diluncurkan (go-live), selain datang ke OSS Lounge, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), calon pengusaha dan investor dapat mengurus perizinan di mana saja dan kapan saja melalui portal: www.oss.go.id.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah memandang perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Juni 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
BEI Perkuat Pendanaan Hijau, Dana ESG 2025 Tembus Rp35,5 Triliun
EKONOMI

BEI Perkuat Pendanaan Hijau, Dana ESG 2025 Tembus Rp35,5 Triliun

Jakarta, Hotfokus.com PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmennya dalam mendorong pendanaan...

EKONOMI

Selama Ada Stabilitas Ekonomi Terjaga, Jangan Takut Negara Morat-marit

Jakarta, hotfokus.com Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan selama ada pertumbuhan...

EKONOMI

Kemenkop Gandeng BP Taskin, Koperasi Disiapkan Jadi Senjata Atasi Kemiskinan Ekstrem

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Koperasi (Kemenkop) memperkuat langkah pengentasan kemiskinan ekstrem dengan menggandeng...

OJK, BEI, dan KSEI mempercepat reformasi pasar modal. IHSG tetap dinamis, sementara AUM dan NAB reksa dana terus tumbuh.
EKONOMI

OJK, BEI, KSEI Tancap Gas Reformasi Pasar Modal, IHSG Tetap Bergairah di Tengah Aksi Asing

Jakarta, hotfokus.com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI)...