Home NASIONAL SP PDSI Tolak Pengalihan Bisnis ke Pemilik Asing
NASIONAL

SP PDSI Tolak Pengalihan Bisnis ke Pemilik Asing

Share
Share

JAKARTA, Hotfokus.com

Serikat Pekerja Pertamina Drilling Services Indonesia (SP PDSI) mengambil sikap tegas terkait rencana streamlining bisnis Upstream Services yang melibatkan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) dan PT Elnusa Tbk.

SP PDSI meminta agar proses tersebut tidak membuka celah perpindahan kepemilikan, kendali, aset, bisnis, kontrak, maupun nilai ekonomi PDSI kepada perusahaan yang memiliki saham asing.

Pasalnya, PDSI saat ini sepenuhnya berada di bawah kepemilikan Pertamina. Karena itu, SP PDSI menilai kendali penuh Pertamina atas perusahaan harus tetap terjaga.

SP PDSI Waspadai Privatisasi Terselubung

SP PDSI menegaskan bahwa mereka tidak menolak transformasi perusahaan. Organisasi pekerja itu justru mendukung sinergi dan efisiensi selama langkah tersebut memperkuat Pertamina.

Namun, SP PDSI mengingatkan agar agenda streamlining tidak berubah menjadi jalan masuk bagi privatisasi PDSI secara terselubung.

“SP PDSI dengan tegas MENOLAK setiap skema yang mengakibatkan kepemilikan, pengendalian, aset, bisnis, kontrak, maupun nilai ekonomi PDSI yang saat ini 100% dimiliki Pertamina beralih kepada entitas yang sebagian sahamnya dimiliki pihak asing.”

Menurut SP PDSI, pengalihan kendali atau nilai ekonomi perusahaan strategis kepada pihak asing juga tidak sejalan dengan semangat kemandirian dan swasembada energi nasional.

Mereka mengaitkan sikap tersebut dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait kemandirian energi Indonesia.

Tujuh Upaya Disebut Pernah Muncul

SP PDSI menyebut isu mengenai potensi perubahan kepemilikan atau kendali PDSI bukan hal baru. Berdasarkan catatan organisasi tersebut, sedikitnya tujuh upaya serupa muncul dalam satu dekade terakhir.

SP PDSI menyatakan berbagai upaya tersebut tidak memberikan nilai tambah bagi Pertamina.

Kini, proses streamlining antara PDSI dan Elnusa kembali menjadi perhatian serius. SP PDSI meminta kendali atas PDSI tetap berada sepenuhnya di tangan Pertamina.

Minta Aksi Korporasi Lebih Hati-hati

Selain mempertahankan kepemilikan, SP PDSI meminta seluruh aksi korporasi mengikuti prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Mereka juga mendorong kajian yang menyeluruh sebelum perusahaan mengambil keputusan. Kewajaran transaksi dan valuasi yang dapat dipertanggungjawabkan juga menjadi perhatian.

SP PDSI menegaskan seluruh proses harus mengikuti ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Organisasi pekerja itu turut mengingatkan potensi tanggung jawab pribadi anggota Direksi apabila kesalahan atau kelalaian dalam pengambilan keputusan menyebabkan kerugian bagi perusahaan.

SP PDSI Minta Privatisasi Dihentikan

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, SP PDSI meminta seluruh bentuk privatisasi PDSI dihentikan.

Penolakan itu mencakup skema langsung maupun terselubung, termasuk jika menggunakan nama streamlining, restrukturisasi, konsolidasi, atau bentuk aksi korporasi lainnya.

“MENGHENTIKAN SELURUH UPAYA DAN SEGALA BENTUK PRIVATISASI PDSI, BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TERSELUBUNG, DENGAN DALIH STREAMLINING, RESTRUKTURISASI, KONSOLIDASI, MAUPUN BENTUK AKSI KORPORASI LAINNYA.”

SP PDSI menyatakan sikap tersebut sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan PDSI. Mereka menempatkan kepentingan negara, Pertamina, serta para pekerja sebagai dasar tuntutan. (GIT)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Karhutla Makin Mendesak, Pemerintah Kucurkan Rp1,23 Triliun ke 7 Provinsi!

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah pusat mengucurkan bantuan senilai Rp1,235 triliun untuk mempercepat penanganan...

Pemerintah Sesuaikan Masa Tahapan Sertifikat Wajib Halal
NASIONAL

Pemerintah Sesuaikan Masa Tahapan Sertifikat Wajib Halal

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah melakukan penyesuaian masa tahapan sertifikat wajib halal yang dijadwalkan...

Mendag Budi Santoso dan Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menandatangani kesepakatan kerja sama ekspor Indonesia.
NASIONAL

Banyak Negara Terapkan Non-Tarif. Kemendag dan Barantin Teken Kerjasama

Tangerang, hotfokus.com Banyak negara menerapkan jurus berupa persyaratan non tarif untuk mencegat...

Potongan Biaya E-Commerce Minimal 50% Berlaku Mulai 25 Oktober 2026
NASIONAL

Potongan Biaya E-Commerce Minimal 50% Berlaku Mulai 25 Oktober 2026

Jakarta, Hotfokus.com Kementerian UMKM memastikan insentif potongan biaya layanan platform e-commerce minimal...