Jakarta, hotfokus.com
kepatuhan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus benar-benar patuh terhadap peraturan di negara tujuan.
“Keberhasilan pelindungan pekerja migran tak hanya bergantung pada pemerintah, tapi juga kepatuhan seluruh pemangku kepentingan, khususnya P3MI,” kata
Dirjen Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Rinardi, Kamis (30/7/2026).
Di Arab Saudi misalnya, ia mengungkap sebagai salah satu negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia memiliki karakteristik kebijakan tersendiri. Hingga saat ini, pemerintah masih menghentikan dan melarang penempatan pekerja migran pada pengguna perorangan di kawasan Timur Tengah.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk mengutamakan aspek pelindungan, keselamatan dan pemenuhan hak pekerja migran. Sebab pemerintah masih menghadapi berbagai tantangan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan penempatan ke Arab Saudi.
“Untuk itu perlu penguatan pemahaman regulasi, peningkatan kepatuhan serta tata kelola yang akuntabel yang harus terus dilakukan dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ia menegaskan pelindungan pekerja Migran dimulai sejak proses penempatan. Karenanya kepatuhan terhadap setiap tahapan penempatan harus menjadi budaya yang dibangun bersama, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

“Pelindungan pekerja migran tak hanya ditentukan kualitas pelayanan ketika telah bekerja di negara tujuan, tapi dimulai dari kepatuhan seluruh pihak dalam melaksanakan setiap tahapan penempatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebutnya. (bi)
Leave a comment