Jakarta,Hotfokus.com
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendesak DPR RI dan regulator sektor keuangan memperkuat perlindungan pekerja di tengah percepatan transformasi digital, konsolidasi industri, otomatisasi, serta meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor perbankan dan jasa keuangan.
ASPIRASI menyampaikan desakan tersebut dalam audiensi strategis bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Pertemuan dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan dihadiri jajaran pengurus pusat ASPIRASI yang dipimpin Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat.
Dalam pertemuan itu, ASPIRASI menyoroti paradoks perkembangan industri keuangan. Di satu sisi, industri terus mencatat pertumbuhan aset, teknologi, efisiensi dan profitabilitas. Namun di sisi lain, pekerja menghadapi perubahan pola kerja, pengurangan tenaga kerja, penutupan kantor cabang, otomatisasi pekerjaan operasional hingga peningkatan beban kerja.
Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat menegaskan, transformasi digital tidak boleh hanya diterjemahkan sebagai strategi pengurangan biaya tenaga kerja.
“Sektor keuangan yang sehat tidak boleh hanya diukur dari nilai aset, profitabilitas, dan efisiensi lembaga. Kesehatan industri juga harus diukur dari kesejahteraan, perlindungan, dan kepastian kerja para pekerjanya.”
ASPIRASI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kewajiban Employment Impact Assessment dalam setiap proses akuisisi, merger, konsolidasi maupun restrukturisasi perbankan yang berpotensi berdampak terhadap tenaga kerja.

Penilaian tersebut, menurut ASPIRASI, harus mencakup jumlah pekerja yang terdampak, skema penempatan kembali (redeployment), program peningkatan keterampilan (reskilling) serta perlindungan hak-hak pekerja.
ASPIRASI juga mendorong OJK dan Bank Indonesia memperkuat konsep Just Transition melalui penyediaan dana transisi digital dan pengembangan kompetensi pekerja. Reskilling dinilai harus ditempatkan sebagai pilihan utama sebelum PHK digunakan sebagai instrumen efisiensi.
“Jangan sampai efisiensi teknologi justru dibayar dengan PHK massal. Kalau teknologi mengubah jenis pekerjaan, maka negara dan regulator harus memastikan pekerja memperoleh kesempatan untuk beralih keterampilan dan tetap memiliki masa depan di industri tersebut,” kata Mirah.
Selain itu, ASPIRASI meminta adanya kepastian perlindungan upah, pesangon dan hak normatif pekerja dalam proses resolusi, penutupan maupun likuidasi lembaga keuangan bermasalah. Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), beban kerja, tata kelola SDM dan keberlanjutan tenaga kerja juga diminta menjadi bagian dari indikator tata kelola perusahaan dan penilaian kesehatan bank.
ASPIRASI selanjutnya mengusulkan Komisi XI DPR RI menginisiasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan dengan Komisi IX DPR RI. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan sektor keuangan tidak hanya mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan, tetapi juga dampaknya terhadap pekerja.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut masukan ASPIRASI. Ia menyatakan materi rekomendasi tersebut akan dikoordinasikan dan ditindaklanjuti dengan mitra kerja Komisi XI, termasuk OJK, Bank Indonesia, LPS dan Kementerian Keuangan.
Mirah menegaskan, modernisasi industri keuangan harus berjalan beriringan dengan perlindungan tenaga kerja.
“Teknologi harus menjadi alat untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan, bukan sekadar alasan untuk mengurangi tenaga kerja.” (Ebs)
Leave a comment