Jakarta, hotfokus.com
Pemerintah menaikkan pungutan ekspor (PE) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk periode 1–30 September 2026 menjadi 1.007,51 dolar AS/metrik ton (MT) atau naik 1,10 persen dibanding periode sebelumnya 996,52 dolar AS/MT.
“Kenaikan PE CPO ini berlaku 1-30 September 2026,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tommy Andana, dalam keterangannya Selasa (1/9/2026).
Ia menjelaskan kenaikan pungutan ekspor ini, menyusul naiknya harga referensi (HR) CPO sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada September 2026.
Dalam PMK disebutkan biaya keluar (BK) CPO dikenakan 148 dolar AS/MT dan PE 12,5 persen dari HR CPO periode September 2026 sebesar 125,9389 dolar AS/MT.
Penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 Juli—19 Agustus 2026 pada Bursa CPO Indonesia sebesar USD 904,75 dolar AS/MT, Bursa CPO Malaysia 1.110,27 dolar AS/MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar 1.548,92 dolar AS/MT.
Kemudian mengacu pada Permendag No 35/2025, jika selisih harga rata-rata dari tiga sumber harga lebih dari 40 dolar AS.
Sedangkan HR CPO dihitung menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median.

Mengacu dari Bursa Malaysia dan Bursa Indonesia, HR CPO ditetapkan 1.007,51 dolar AS/MT.
Selanjutnya, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar 33 dolar AS/MT. (bi)
Leave a comment