Jakarta, hotfokus.com
Presiden Prabowo Subianto menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) bagi kapal nelayan berukuran 30 GT hingga 200 GT menjadi Rp15.000 per liter. Kebijakan ini bertujuan menekan biaya operasional sekaligus memberi kepastian usaha bagi pelaku perikanan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan tersebut lahir setelah Presiden mencermati pergerakan harga BBM yang digunakan nelayan.
“Arahan Bapak Presiden, karena kita lihat harga B50 yang khusus untuk nelayan di bawah 30 GT sudah diberikan dengan harga Rp6.800, kemudian harga BBM nonsubsidi kemarin sempat melonjak menjadi Rp21.300,” ujar Airlangga, Selasa (14/7/2026).
Menurut Airlangga, pemerintah kemudian menyepakati harga khusus Rp15.000 per liter bagi kapal nelayan 30-200 GT. Sementara itu, harga BBM nonsubsidi berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri dipatok Rp18.600 per liter.
“Pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga khusus. Harga yang disepakati adalah Rp15.000 per liter,” katanya.
Pemerintah juga menyiapkan subsidi sekitar Rp3.600 per liter yang bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani APBN. Kementerian ESDM akan menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Selain itu, pemerintah menetapkan kuota penyaluran BBM khusus sebanyak 400.000 ton untuk enam bulan ke depan. (SA/GIT)
Leave a comment