Jakarta, hotfokus.com
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengingatkan konsumen menghindari praktik transfer dana langsung ke rekening pribadi penjual saat bertransaksi elektronik.
“Gunakan pembayaran yang aman dengan memanfaatkan mekanisme pembayaran resmi yang tersedia pada platform. Konsumen juga perlu menyimpan bukti pembayaran dan riwayat transaksi,” katanya, dalam keterangannya yang dilansir Selasa (23/6/2026).
Moga juga berharap konsumen memperhatikan beberapa hal, seperti memeriksa informasi produk dengan teliti, termasuk deskripsi, spesifikasi dan harga, memilih penjual yang terpercaya dengan memeriksa rating, ulasan (review), reputasi toko serta memastikan produk yang dibeli aman dan berkualitas, misalnya produk asli, dalam kondisi baik dan memiliki garansi bila diperlukan.
Ia meminta pelaku usaha wajib memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain memberi informasi yang benar, jelas dan jujur atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan serta menindaklanjuti pengaduan konsumen secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.
“Kepercayaan konsumen merupakan pondasi utama dalam perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik,” jelas Moga. (bi)
Leave a comment