Home NASIONAL Ekspor Batu Bara dan Sawit Kini Lewat Danantara, Pemerintah Mulai Masa Transisi per 1 Juni 2026
NASIONAL

Ekspor Batu Bara dan Sawit Kini Lewat Danantara, Pemerintah Mulai Masa Transisi per 1 Juni 2026

Share
Pemerintah mulai masa transisi ekspor satu pintu batu bara, sawit, dan fero alloy melalui Danantara mulai 1 Juni 2026.
Share

Jakarta, hotfokus.com

Pemerintah resmi memulai masa transisi penerapan sistem ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis mulai 1 Juni 2026. Kebijakan baru ini menyasar tiga komoditas ekspor terbesar Indonesia, yakni batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ekspor ketiga komoditas tersebut akan dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) khusus ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.

Menurut Airlangga, pemerintah memilih batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy sebagai tahap awal implementasi karena ketiganya menjadi komoditas unggulan yang berkontribusi besar terhadap ekspor nasional.

“Pelaksanaan ini pada tahap awal akan dimulai dengan tiga komoditas strategis yang juga merupakan tiga ekspor terbesar kita, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan feroalloy,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).

Pemerintah menargetkan kebijakan ekspor satu pintu mampu memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan tata kelola perdagangan luar negeri. Selain itu, sistem baru tersebut diharapkan membuat kualitas serta validitas data ekspor menjadi lebih akurat dan terintegrasi.

Airlangga menegaskan, pengaturan ekspor melalui satu jalur akan memberikan kontrol yang lebih kuat terhadap aktivitas ekspor komoditas strategis Indonesia.

“Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor,” katanya.

Meski mulai berlaku pada 1 Juni 2026, pemerintah tidak langsung menerapkan skema tersebut secara penuh. Implementasi dilakukan dalam dua tahap agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan proses bisnis dan administrasi dengan mekanisme baru yang ditetapkan pemerintah.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki sistem pengelolaan ekspor komoditas SDA strategis sekaligus memperkuat pengawasan terhadap arus perdagangan komoditas unggulan Indonesia di pasar global. (SA/GIT)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Potongan Biaya E-Commerce Minimal 50% Berlaku Mulai 25 Oktober 2026
NASIONAL

Potongan Biaya E-Commerce Minimal 50% Berlaku Mulai 25 Oktober 2026

Jakarta, Hotfokus.com Kementerian UMKM memastikan insentif potongan biaya layanan platform e-commerce minimal...

Ilustrasi IHSG anjlok 10,76 persen di tengah kekhawatiran perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia oleh MSCI.
NASIONAL

Pasar Saham Babak Belur Imbas Sentimen MSCI

Jakarta, Hotfokus.com Usulan MSCI untuk menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging...

Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp240 Triliun, Rokok Ilegal 1,3 Miliar Batang Disita!
NASIONAL

Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp240 Triliun, Rokok Ilegal 1,3 Miliar Batang Disita!

Jakarta, hotfokus.com Penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp240,1 triliun hingga akhir September...

NASIONAL

Hotspot Karhutla Anjlok 77,5%, Sumatera Selatan Justru Jadi Sorotan!

Jakarta, Hotfokus.com Titik panas atau hotspot yang menjadi indikasi kebakaran hutan dan...