Jakarta, hotfokus.com
Pemerintah membuka peluang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperbolehkan masyarakat dengan catatan kredit di bawah Rp1 juta tetap mengajukan rumah subsidi.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan kebijakan ini berlaku mulai sekarang dan menjadi angin segar bagi banyak calon pembeli rumah.
“Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi,” ujar Ara usai pertemuan dengan pimpinan OJK di Jakarta.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut tidak datang begitu saja. Pemerintah harus melalui proses panjang dan intensif dengan OJK untuk memperjuangkan kebijakan ini.
“Kabar baik hari ini OJK memutuskan satu juta ke bawah yang ada di SLIK boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini suatu fenomena. Saya sampai enam kali melakukan pertemuan di OJK untuk memperjuangkan hal ini,” jelasnya.
Ara menilai kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam memperluas akses hunian bagi masyarakat kecil. Selain itu, ia menekankan pentingnya percepatan implementasi agar manfaatnya segera dirasakan.
“Keputusan ini pasti ditunggu rakyat banyak. Saya berharap tidak ada hambatan dalam implementasinya, baik di OJK maupun perbankan,” tegasnya.

Dengan aturan baru ini, peluang masyarakat untuk memiliki rumah subsidi semakin terbuka, meski sebelumnya terkendala catatan kredit kecil di SLIK. (SA/GIT)
Leave a comment