Jakarta, hotfokus.com
Terbukti mengabaikan hak para pekerja migran, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mencabut izin operasi PT Tulus Widodo Putra.
“Dalam kurun waktu 12 bulan terakhir perusahaan tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran serius, baik dari sisi administratif maupun substantif,” kata Dirjen Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, dalam keterangannya Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan perusahaan tersebut tak mengurus hak-hak yang seharusnya diterima dan tak menyelesaikan masalah yang dialami para pekerja migran.
Setidaknya, ia mengungkap ada 39 calon pekerja dan pekerja migran yang kasusnya tak diselesaikan hingga mereka menderita kerugian hingga Rp1.051.370.000.
Selain itu, perusahaan tersebut juga tak mengindahkan dua kali panggilan resmi dari pemerintah untuk mengklarifikasi dan menjalani proses pengenaan sanksi.
Pemerintah saat ini juga tengah menganalisis terhadap sejumlah bukti untuk merekomendasikan pencairan uang jaminan deposito perusahaan guna mengganti seluruh kerugian finansial yang dialami para korban.
Rinardi menegaskan meski izin operasional dicabut, perusahaan tersebut tetap memiliki kewajiban hukum untuk menyelesaikan seluruh tanggungjawabnya terhadap para pekerja migran.

“Perusahaan juga wajib kembalikan dokumen SIP3MI asli kepada Menteri P2MI/Kepala BP2MI serta menghentikan seluruh aktivitas pemberangkatan pekerja migran baru,” tegasnya. (bi)
Leave a comment