Home HUKUM Negara Tak Perlu Ganti Rugi Korban First Travel
HUKUMNASIONAL

Negara Tak Perlu Ganti Rugi Korban First Travel

Share
Share

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Endang Maria Astuti, mengatakan bahwa ganti rugi terhadap calon jamaah yang gagal diberangkatkan untuk umrah oleh First Travel tidak seharusnya ditanggung pemerintah. Dalam keterangan tertulis yang dikirimkannya, Jumat (13/10), Endang menyebut ganti rugi harus dibebankan kepada biro perjalanan bermasalah itu.

Dia beralasan, jika ganti rugi dibayar pemerintah, maka akan menimbulkan preseden buruk, karena menguntungkan biro perjalanan bermasalah.

Politisi Golkar itu berpendapat, uang milik negara berasal dari rakyat, maka pembayaran ganti rugi kepada para korban First Travel sama saja dengan mengurangi uang rakyat untuk menanggulangi pelanggaran. Menurut dia hal itu tidak adil.

Di luar itu Endang berharap agar para korban segera memperoleh solusi dan tidak terjadi lagi aksi saling melempar tanggung jawab.

Sementara Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Achmad, mengatakan, formula ganti rugi terkait jamaah First Travel perlu melibatkan banyak pihak.

Menurut dia, sejumlah instansi yang berhubungan dengan formula itu antara lain adalah Kementerian Agama,Polri, Otoritas Jasa Keuangan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Ke depannya, ujar dia, Komisi VIII DPR bakal menggelar pertemuan dengan berbagai lembaga tersebut sehingga formula yang pas bisa dapat disampaikan kepada jamaah.

Ia juga menegaskan, usulan dari jamaah agar First Travel tidak dipailitkan sebelum membayar ganti rugi juga mendapatkan persetujuan dewan.

Hal tersebut karena bila telah dipailitkan, maka kerugian yang diderita calon jamaah kemungkinan besar bakal tidak dapat dikembalikan.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan keputusan pengembalian dana para jamaah yang menjadi korban kasus First Travel tergantung hasil putusan hakim.

“Itu tergantung keputusan hakim di pengadilan,” kata Martinus.

Menurut dia, untuk saat ini, sejumlah aset First Travel yang sudah disita tidak bisa langsung dibagikan kepada nasabah. Pasalnya, aset tersebut harus diserahkan ke pengadilan untuk dijadikan sebagai barang bukti. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Nelayan dari KNMP Bentenge Ekspor Perdana 1 Ton Ikan Segar ke Arab

Jakarta, hotfokus.com Keren, nelayan dari Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Bentenge, Kabupaten...

NASIONAL

Wamendag: Program B50 Tak akan Ganggu Ekspor Sawit ke Pakistan

Pakistan, hotfokus.com Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Dyah Roro Esti Widya Putri, menegaskan...

NASIONAL

Waspada, Informasi Pendaftaran Program Bantuan Subsidi Upah 2026

Jakarta, hotfokus.com Masyarakat diingatkan tidak tergiur terhadap informasi palsu atau hoaks terkait...

RI Betot Potensi Transaksi Rp1,16 Triliun di CAEXPO 2025 di Tiongkok
NASIONAL

Rantai Pasok Distribusi JadiKunci Stabilitas Harga Pangan

Bandung, hotfokus.com Bencana alam yang meluluhlantakan sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh...