Home NASIONAL Harga & Permintaan Terdongrak, HPE Tembaga Pada Maret Naik
NASIONAL

Harga & Permintaan Terdongrak, HPE Tembaga Pada Maret Naik

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com

Menyusul terdongkraknya harga dan permintaan pada periode pertama dan kedua Maret 2025, pemerintah menaikkan harga patokan ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga dibanding Desember 2024.

“HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) pada periode pertama Maret 2025 naik 4,30 persen dibanding periode Desember 2024 dengan harga rata-rata 4.227,67 dolar AS/WE,” kata Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, dalam keterangannya Jumat (14/3/2025).

Ia menjelaskan kenaikan HPE ini, karena adanya fluktuasi harga dan meningkatnya permintaan konsentrat tembaga di pasar dunia. Sehingga penetapan HPE dilakukan dua kali dalam satu bulan ini.

Dirjen mengaku penetapan HPE pada periode pertama tertuang dalam Kepmendag No 389/2025 pada13 Maret 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar dan berlaku untuk 14 Maret 2025.

Sedangkan HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) pada periode kedua Maret 2025 naik 0,72 persen dibanding periode pertama Maret 2025 dengan harga rata-rata 4.255,82 dolar AS/WE.

Penetapan HPE pada periode kedua tertuang dalam Kepmensag No 390/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut berlaku untuk 15—31 Maret 2025.

Ia mengaku HPE komoditas konsentrat tembaga periode pertama dan periode kedua Maret 2025 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian ESDM selaku instansi teknis terkait.

Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari London Bullion Market Association(LBMA), dan London Metal Exchange(LME). Selanjutnya, HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kemenko Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kemenkeu dan Kemenperin.

Keputusan Menteri Perdagangan No 389/2025 tentang HPE Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar periode pertama yang berlaku 14 Maret 2025. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

UU Perlindungan Konsumen Kurang ‘Bergigi’. Mendag: Perlu Direvisi

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah mengaku Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No 8/1999 masih kurang...

Hilirisasi SDA Dipercepat, Pemerintah Dorong Investasi Berkelanjutan Berbasis Nilai Tambah
NASIONAL

Hilirisasi SDA Dipercepat, Pemerintah Dorong Investasi Berkelanjutan Berbasis Nilai Tambah

Jakarta, Hotfokus.com Rachmat Kaimuddin menekankan pentingnya percepatan hilirisasi sumber daya alam (SDA)...

Kemenkop dan MUI Bersatu, Koperasi Jadi Motor Penguatan Ekonomi Umat
NASIONAL

Kemenkop dan MUI Bersatu, Koperasi Jadi Motor Penguatan Ekonomi Umat

Jakarta, Hotfokus.com Kementerian Koperasi menggandeng Majelis Ulama Indonesia untuk memperkuat ekonomi umat...

Kemenkop dan BPJS Kesehatan kolaborasi perluas layanan kesehatan desa lewat 30 ribu koperasi Merah Putih.
NASIONAL

Kemenkop Gandeng BPJS, 30 Ribu Koperasi Desa Siap Perluas Akses Kesehatan

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah memperkuat layanan kesehatan desa lewat kolaborasi Kementerian Koperasi (Kemenkop)...