Jakarta, Hotfokus.com
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menegaskan tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce. Hal tersebut dikatakan Mendag Zulkifli Hasan, saat mengunjungi pusat perbelanjaan International Trade Centre (ITC) Mangga Dua Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Menurut menteri, pemerintah hanya meminta TikTok mengikuti Permendag No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan mendaftar sebagai lokapasar atau niaga elektronik.
Karenanya, Zulkifli mengapresiasi TikTok yang akan mengikuti Permendag No 31/ 2023.
“Kementerian Perdagangan mendukung Tiktok dan media sosial lainnya untuk mengembangkan bidang lain yang bermanfaat,” jelas menteri.
Di sisi lain, pihaknya juga meminta dan mendorong pelaku UMKM untuk memasuki ekosistem digital. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan pelatihan kepada para pedagang di pasar tradisional untuk berjualan secara daring.
Pemerintah menata agar pelaku usaha daring dan luring dapat berkembang dengan seimbang.
Pada kesempatan tersebut,” kata menteri. (asl/bi)
Leave a comment