Home NASIONAL Pemerintah Terkesan Lindungi Bandit Keuangan?
NASIONALOPINI

Pemerintah Terkesan Lindungi Bandit Keuangan?

Share
Bansos dan Watak Sosial APBN Indonesia ?
Bansos dan Watak Sosial APBN Indonesia ?
Share

Oleh : Salamuddin Daeng, Peneliti AEPI

Perlakukan pemerintah RI terhadap pelaku kejahatan keuangan selama ini, menimbukan kesan pemerintah secara sengaja secara terencana dan sistematis melindungi para bandit. Mari kita lihat apa yang dilakukan pemerintah selama ini :

1. Pemerintah menyelenggarakan tax amesty, sebuah proyek yang ditenggarai sebagai praktek pencucian uang oleh negara dan legalisasi kejahatan pajak dan kejahatan keuangan transnasional atau lintas negara.

Terbitnya UU tax amnesty yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty) merupakan UU untuk melegalkan kejahatan. Karena proyek ini tidak mempedulikan dari mana uang itu berasal. Cukup membayar denda pada pemerintah Indonesia maka uang para peserta tak amnesti dilegalkan. Uang haram para bandit menjadi legal.

Mantan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang memperkirakan lebih dari 10 ribuan triliun rupiah dana yang masuk berasal dari akumulasi atau perhitungan harta kekayaan pengusaha-pengusaha kaya Indonesia yang memarkir uangnya di luar negeri sejak 1970.

Secara garis besar ada 3 sumber keuangan yang diincar dalam hal ini. Pertama, dana-dana yang berasal dari pengemplang pajak yang menjadi piutang Pemerintah. Kedua, dana-dana yang disimpan di luar negeri yang juga bisa berasal dari hasil kejahatan pajak di Indonesia dan internasional. Ketiga, dana-dana yang bersumber dari bisnis ilegal yang dijalankan di Indonesia atau di internasional, seperti bisnis narkoba, prostitusi, judi, penyelundupan, pencucian uang, uang hasil korupsi, dan berbagai bentuk kejahatan keuangan lainnya.

Jika melihat sumber dana tersebut, dapat disimpulkan bahwa negara melakukan legalisasi kejahatan serius yang dilakukan oleh para koruptor, penjahat, kriminal, dan sejenisnya. Pemberian tax amnesty kepada mereka akan membawa konsekuensi masuknya uang ilegal ke dalam institusi negara.

Hal ini juga berarti bahwa negara membuka peluang lebih luas lagi bagi praktik kejahatan yang sama di masa yang akan datang, Berdasarkan pengalaman pajak di berbagai negara, tax amnesty merupakan suatu hukuman bagi orang baik, bagi pembayar pajak yang taat, bagi orang yang bisnis bersih, dan bagi orang yang tidak korupsi.

2. Pemerintah enggan melaksanakan perjanjian Mutual Legal Assitance (MLA) yang telah disyahkan oleh Indonesia melalui UU No. 5 Tahun 2020. UU ini disyahkan pada tanggal 6 Agustus 2O2O. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perjanjian Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia Dan Konfederasi Swiss yakni Treaty On Mutual Legal Assitance In Criminal Matters Between Thd Repliblic Of Indonesia And The Swiss Confederation.

Lampiran dari hasil pengesahan UU tersebut berisikan mekanisme pertukaran informasi timbal balik antara Indonesia dan Swiss dalam masalah pemidanaan dan penyitaan kasus kejahatan keuangan yang dilakukan di Indonesia.

Sebagaimana diketahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa terdapat uang lebih dari Rp 11 ribu triliun yang disimpan pengusaha Indonesia di luar negeri yang diduga sebagian besar adalah hasil kejahatan keuangan. Sebagian besar uang tersebut disimpan di Swiss. MLA adalah system hukum untuk mempidanakan para pelaku kejahatan keuangan dan menyita asset mereka.

Keengganan melaksanakan UU ini mengesankan pemerintah melindungi pelaku kejahatan keuangan. Dalam kasus Indonesia, kejahatan keuangan sebagian besar adalah kejahatan perbankkan BLBI dan KLBI, pencurian sumber daya alam, korupsi, kejahatan perpajakan dan lain sebagainya.
Semuanya ini bisa diungkap dengan jelas melalui proses pidana dan penyitaan uang yang disimpan dalam rekening rahasia di luar negeri.

3. Usaha memperdatakan kasus kejahatan keuangan BLBI da KLBI yang merupakan skandal korupsi terbesar di Republik Indonesia, nilai skandal keuangan BLBI dan KLBI setara dengan 12 kali Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia kala itu.

Upaya memperdatakan kasus kejahatan keuangan KLBI dan BLBI dilakukan oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Keputusan Presiden Tentang Penanganan Hak Tagih Negara Likuiditas Bank Indonesia. Satuan Tugas Dana BLBI berisikan ;

Pasal 1 Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti, dibentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagh Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Pasal 2 Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3 Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagh Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serla ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.()

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Kemenperin memperkuat koordinasi usai ledakan pabrik herbal di Semarang dan meminta industri meningkatkan standar K3.
NASIONAL

Pabrik Herbal di Semarang Meledak, Kemenperin Minta Industri Perketat Standar K3

Jakarta, hotfokus.com Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat koordinasi penanganan insiden ledakan dan kebakaran...

NASIONAL

Produk Pangan RI Betot Transaksi Rp89,5 Miliar di Food Taipei Mega Show

Jakarta, hotfokus.com Keren, kualitas produk pangan semakin mantap. Di ajang pameran Food...

Jembatan Enang-Enang Mulai Dibuka Terbatas, Kendaraan Maksimal 5 Ton Sudah Bisa Melintas
NASIONAL

Jembatan Enang-Enang Mulai Dibuka Terbatas, Kendaraan Maksimal 5 Ton Sudah Bisa Melintas

Jakarta, Hotfokus.com Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan Jembatan Enang-Enang di Kabupaten Bener...

KII menggandeng OMS Italia untuk memperkuat industri valve nasional melalui alih teknologi, peningkatan TKDN, dan standar manufaktur internasional.
NASIONAL

KII Jalin Kemitraan dengan OMS Italia, Perkuat Industri Valve Nasional Berstandar Global

Cikarang, hotfokus.com PT Katup Industri Indonesia (KII) mengambil langkah strategis untuk memperkuat...