Home NASIONAL Sebanyak 68 Domain Perdagangan Berjangka Kena Blokir Pemerintah
NASIONAL

Sebanyak 68 Domain Perdagangan Berjangka Kena Blokir Pemerintah

Share
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir 68 domain situs entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Pemblokiran ini bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia. Pada 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 1911 domain situs.

Kepala Bappebti, Sidharta Utama, menjelaskan domain situs yang diblokir pada Januari 2021 ini masih didominasi oleh situs-situs internet pialang berjangka dari luar negeri. Ditegaskannya bahwa Bappebti akan semakin meningkatkan pengamatan dan pengawasan terhadap aktivitas di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.

“Ini bertujuan melindungi masyarakat dari investasi perdagangan berjangka komoditi tak berizin yang berpotensi merugikan, serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi,” ujar Sidharta dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021).

Sidharta menambahkan meskipun perusahaan mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Berjangka. Misalnya, melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia.

Sementara itu Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Kemendag, M. Syist menambahkan pihaknya melakukan pembatasan agar situs-situs internet tersebut tidak dapat diakses di Indonesia. Pialang berjangka ini biasanya menggunakan introducing broker sebagai perwakilan di Indonesia.

“Mereka dengan percaya diri menawarkan kontrak berjangka komoditi, forex, dan index di Indonesia dengan dalih telah mendapat legalitas dari regulator dimana perusahaan tersebut berasal. Tentu ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan berpotensi merugikan masyarakat,” imbuh Syist. (DIN/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Konsentrat Tembaga
NASIONAL

Dampak Aksi Ambil Untung, HPE Tembaga Jadi Buntung

Jakarta, hotfokus.com Dampak Aksi ambil untung berakibat Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat...

Puskepi Minta Direksi Pelindo Cari Solusi Agar Tol JTCC Ramai Digunakan Angkutan Logistik
NASIONAL

Puskepi Minta Direksi Pelindo Cari Solusi Agar Tol JTCC Ramai Digunakan Angkutan Logistik

Jakarta,hotfokus.com Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, Sofyano Zakaria, meminta Direksi PT Pelabuhan...

Menaker Minta Pekerja atau Buruh Manfaatkan Program BP Tapera
NASIONAL

Menaker Minta Pekerja atau Buruh Manfaatkan Program BP Tapera

Jakarta, hotfokus.com Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, meminta para pekerja atau buruh mengoptimalkan...

Kemenperin & Pemprov Kalbar Fasilitasi 30 IKM Dapatkan Sertifikat Halal
NASIONAL

Kemenperin & Pemprov Kalbar Fasilitasi 30 IKM Dapatkan Sertifikat Halal

Jakarta, hotfokus.com Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI). Kementerian Perindustrian bersinergi...