Home NASIONAL YLKI Minta Permenhub 18/2020 Dicabut Demi Suksesnya PSBB
NASIONAL

YLKI Minta Permenhub 18/2020 Dicabut Demi Suksesnya PSBB

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyesalkan kebijakan pemerintah yang masih setengah hati dalam hal penanganan penyebaran virus corona. Meski sejumlah kebijakan sudah digulirkan namun masih ada peraturan yang dianggap tidak linier yaitu Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) No 18 Tahun 2020. Salah satu inti yang diatur Permenhub ini adalah dalam hal tertentu untuk tujuan melayani masyarakat dan kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan (Pasal 11 ayat 1 huruf d).

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan ketentuan yang diatur dalam Permenhub inu sangat menyesatkan dan berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan. Bahkan hal ini juga tidak sejalan dengan upaya pemerintah melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Jika Permenhub ini tidak dibatalkan maka potensi korban berjatuhan akan semakin masif.

“Tetapi ironisnya, pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini. Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya,” kata Tulus melalui pesan whatsapp, Minggu (12/4).

Dia membeberkan dalam Permenhub dikatakan pengendara sepeda motor selain harus pakai masker dan sehat, ojol (ojek online) boleh mengangkut penumpang orang, asal sepeda motornya sudah disemprot dengan desinfektan. Hal ini sangat ambigu dan berpotensi ada akal-akalan sebab mekanisme kontrol bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan sangat sulit dilakukan.

Bahkan secara normatif, lanjut Tulus, Pasal 11 ayat 1 huruf d tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Secara operasional juga bertolak belakang dengan Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi Covid-19, di DKI Jakarta.
Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia.

“Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub No. 18/2020 dicabut, dibatalkan. Kalau Permenhub tersebut diimplementasikan, PSBB tidak akan ada gunanya, karena secara diametral melanggar protokol kesehatan. Kita minta aplikator ojol tidak perlu mematuhi Permenhub tersebut,” pungkasnya. (DIN)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Target 30 Ribu Unit Dikebut
NASIONAL

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Target 30 Ribu Unit Dikebut

Jakarta, Hotfokus.com Presiden Prabowo Subianto resmi mengoperasikan 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih...

RI Tak Lagi Bergantung Impor Beras, Din Syamsuddin Bongkar Peran Mafia Pangan
NASIONAL

Mantap, RI Tak Lagi Bergantung Impor Beras, Din Syamsudin Bongkar Peran Mafia Pangan

Jakarta, Hotfokus.com Tokoh nasional Din Syamsuddin memberi apresiasi kepada Menteri Pertanian Andi...

Disertasi Irjen Chaidir Bikin Heboh, Tawarkan Model Baru RI-Malaysia Lawan Kejahatan Transnasional
NASIONAL

Disertasi Irjen Chaidir Bikin Heboh, Tawarkan Model Baru RI-Malaysia Lawan Kejahatan Transnasional

Jakarta, Hotfokus.com Sidang terbuka program doktor di STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,...

NASIONAL

116 Ton Jagung Seharga Rp5.500/Kg Disalurkan ke Peternak

Semarang, hotfokus.com Badan Pangan Nasional (Bapanas) mulai menyalurkan 116 ton jagung seharga...