Jakarta, hotfokus.com
Isu penolakan pembayaran tunai kembali ramai setelah video seorang nenek gagal bertransaksi di sebuah toko roti viral di media sosial. Kasus ini membuka diskusi publik soal batasan digitalisasi pembayaran dan kewajiban menerima uang tunai di Indonesia.
Aturan mainnya jelas. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menegaskan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Pasal 2 menyebut rupiah terdiri dari uang kertas dan logam dengan simbol Rp, yang wajib digunakan dalam setiap transaksi di wilayah NKRI.
Meski aturan tersebut tidak menyebut kata “tunai” secara eksplisit, Pasal 23 dan Pasal 33 ayat (2) UU 7/2011 melarang setiap orang menolak rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban. Artinya, menolak pembayaran dengan uang rupiah—termasuk tunai—berpotensi melanggar hukum.
Sanksinya tidak main-main. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat berujung pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Bank Indonesia juga angkat bicara. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny, menjelaskan bahwa penggunaan rupiah dalam sistem pembayaran bisa dilakukan secara tunai maupun nontunai, sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak yang bertransaksi. “Instrumen pembayaran bisa tunai atau non tunai,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (22/12/2025).
BI memang mendorong pembayaran digital karena dinilai cepat, murah, dan aman, sekaligus menekan risiko uang palsu. Namun, BI menegaskan uang tunai tetap relevan mengingat kondisi geografis dan keragaman demografi Indonesia.
Kasus yang viral melibatkan gerai roti yang hanya menerima pembayaran non tunai seperti QRIS. Seorang pelanggan memprotes setelah melihat seorang nenek tidak bisa bertransaksi dengan uang tunai. Manajemen Roti O kemudian menjelaskan kebijakan non tunai diterapkan untuk kemudahan layanan dan program promo. Perusahaan juga menyatakan telah melakukan evaluasi internal agar pelayanan ke depan lebih baik.

Kasus ini menjadi pengingat: digitalisasi penting, tetapi hak konsumen menggunakan uang tunai tetap dilindungi undang-undang. (GIT)
Deskripsi:
Menolak pembayaran uang tunai bisa kena pidana dan denda hingga Rp200 juta. Ini aturan BI dan UU Mata Uang yang wajib diketahui warga RI.
Leave a comment