Home HUKUM UU Ormas Berpotensi Picu Konflik
HUKUMNASIONAL

UU Ormas Berpotensi Picu Konflik

Share
Share

JAKARTA — Pengesahan Perppu Nomor 2/2017 tentang Perubahan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dinilai dapat memicu konflik. “Baik konflik horizontal antarmasyarakat maupun konflik vertikal antara masyarakat dengan pemerintah,” kata Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi di Jakarta, Senin (30/10).

Menurutnya MUI melihat sejak diterbitkan hingga disahkan, Perppu Ormas menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan masyarakat. Karena itu MUI mengimbau agar Presiden Joko Widodo merespon aspirasi masyarakat yang ingin mengkaji kembali Perppu itu untuk lebih disempurnakan dan disesuaikan dengan semangat demokrasi, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Meski begitu menurutnya, MUI menghormati DPR RI yang telah mengesahkan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang maupun pihak yang mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Penghormatan terhadap DPR RI karena dianggap sesuai dengan mekanisme politik, sedangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dinilai merupakan langkah hukum yang tepat dan sesuai konstitusi.

MUI, kata Zainut, mengimbau agar masyarakat tetap memelihara kerukunan, toleransi, dan hormat-menghormati perbedaan pendapat. “Agar tidak melakukan tindakan provokatif dan mempertentangkan perbedaan pendapat masyarakat yang dapat menimbulkan kegaduhan, salah paham dan fitnah sehingga kehidupan masyarakat tetap aman damai dan kondusif,” katanya, sebagaimana Antaranews. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Puskepi: Pelindo Danantara dan Pemprop Kalbar Secara Bersama Perlu Optimalkan Pelabuhan Kijing
NASIONAL

Puskepi: Pelindo Danantara dan Pemprop Kalbar Secara Bersama Perlu Optimalkan Pelabuhan Kijing

Jakarta, hotfokus.com Belum berfungsinya sebagai Pelabuhan Eksport import, Pelabuhan Kijang Kalimantan Barat,...

Gunakan TKA Tak Sesuai Aturan, 12 Perusahaan Didenda Rp4,48 M
NASIONAL

Gunakan TKA Tak Sesuai Aturan, 12 Perusahaan Didenda Rp 4,48 M

Jakarta, hotfokus.com Nah lho akhirnya ketahuan. Menggunakan tenaga kerja asing (TKA) tak...

NASIONAL

Menperin: Pelaku IKM Mampu Ciptakan Drone

Jakarta, hotfokus.com Mantul, para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dalam negeri ternyata...

Perjanjian Dagang Indonesia–AS Resmi Berlaku, Luhut: Ribuan Produk RI Kini Bisa Masuk Amerika Tanpa Tarif
NASIONAL

Perjanjian Dagang Indonesia–AS Resmi Berlaku, Luhut: Ribuan Produk RI Kini Bisa Masuk Amerika Tanpa Tarif

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah Indonesia resmi memperkuat posisi ekonomi global setelah menandatangani Agreement...