Jakarta, hotfokus.com
Pemerintah mengapresiasi keputusan Pemerintah Turki menghentikan penyelidikan anti dumping terhadap produk baja nirkarat canai dingin (cold-rolled stainless steel flat/CRSS) asal Indonesia pada 27 Desember 2025 lalu. Sehingga produk baja tersebut terbebas dari bea masuk.
“Keputusan ini akan memperkuat kepercayaan pasar internasional terhadap produk baja nirkarat Indonesia,” kata Menteri Perdagangan, Budi Santoso (Busan), dalam keterangannya Kamis (15/1/2026).
Dalam keputusan tersebut, menteri menjelaskan otoritas Turki menyimpulkan impor CRSS dari Indonesia sesuai tingkat dumping tidak signifikan (de minimis) serta tak menimbulkan kerugian materi terhadap industri dalam negerinya.
Secara resmi, Turki memulai penyelidikan anti dumping terhadap produk CRSS pada 28 Juni 2024 mencakup impor dari Indonesia dan Tiongkok.
Dalam proses penyelidikan, otoritas Turki menilai meski ada indikasi dumping terhadap produk asal Indonesia, besarannya berada di bawah ambang batas. Sehingga temuan ini tak berdampak pada kondisi industri domestik Turki.

Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menambahkan keberhasilan Indonesia ini tak lepas dari peran aktif pelaku usaha nasional dalam memenuhi seluruh kewajiban selama proses penyelidikan. (bi)
Leave a comment