Home EKONOMI Tol Becakayu Masih Gratis
EKONOMINASIONAL

Tol Becakayu Masih Gratis

Share
Share

JAKARTA — Meski sudah diresmikan, namun jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) masih digratiskan, karena besaran tarif masih dalam pembahasan.

Jalan tol Becakayu diresmikan Presiden Joko Widodo pada Jumat (3/11). Setelah beroperasi, tol ini akan membuat waktu tempuh Jakarta-Bekasi sangat singkat. Jika selama ini waktu tempuh dari Kota Bekasi menuju Jakarta sekitar 2 jam perjalanan, melalui tol Becakayu hanya butuh waktu sekitar 1 jam saja.

Waktu tempuh dari Bekasi ke Kampung Melayu, nantinya diperkirakan hanya 30 menit.

Tol Becakayu juga akan memperlancar lalu lintas kendaraan logistik menuju Karawang, Cibitung, dan Bandung, karena kendaraan tidak perlu lagi melewati tengah kota. Kendaraan itu bisa langsung melalui Jalan Tol Wiyoto Wiyono dan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR). (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Pemerintah dorong hilirisasi lewat KEK Gresik. Investasi tembus USD6,1 miliar, sektor manufaktur jadi motor utama.
NASIONAL

KEK Gresik Makin Moncer, Pemerintah Gaspol Hilirisasi Lewat Pabrik Melamin

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah mempercepat penguatan hilirisasi industri untuk mendorong transformasi ekonomi nasional....

Ekonomi RI Tahan Guncangan Global, Airlangga: Konsumsi Kuat dan APBN Solid
EKONOMI

Ekonomi RI Tahan Guncangan Global, Airlangga: Konsumsi Kuat dan APBN Solid

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah optimistis kondisi ekonomi Indonesia tetap tangguh di tengah tekanan...

APCS 2026 Belawan jadi ajang promosi UMKM untuk menembus pasar global dan tingkatkan daya saing produk lokal.
EKONOMI

APCS 2026 Belawan Jadi Panggung UMKM, Produk Lokal Tembus Pasar Global

Jakarta, hotfokus.com Kementerian UMKM memanfaatkan ajang ASEAN Plus Cadet Sail (APCS) 2026...

NASIONAL

UU Perlindungan Konsumen Kurang ‘Bergigi’. Mendag: Perlu Direvisi

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah mengaku Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No 8/1999 masih kurang...