Jakarta, hotfokus.com
Menyusul diterbitkannya ketentuan ekspor baru, pemerintah Sudan memberlakukan perizinan akreditasi (accreditation permit) sebagai syarat masuk barang ke negeranya.
“Para pelaku usaha dan eksportir Indonesia diminta menyesuaikan diri dengan berbagai persyaratan yang timbul dari ketentuan baru tersebut,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, dalam keterangannya Rabu (23/10/2024).
Disebutkan, perizinan akreditasi yang berlaku mulai 30 September 2024 ini untuk mencegah impor barang palsu dan memastikan kualitas produk yang diimpor.
Dokumen perizinan akreditasi dapat diperoleh melalui portal e-governmentSudan Selatan di www.trade.eservices.gov.ss memiliki dua fase.
Fase pertama mengharuskan semua produk yang akan diekspor ke Sudan Selatan harus memiliki sertifikat perizinan akreditasi. Kemudian fase berikutnya melibatkan penggunaan Application Programming Interface (API) untuk melaporkan informasi produk yang akan diekspor.
“Pemerintah Sudan Selatan akan memvalidasi nomor sertifikat perizinan akreditasi sebelum barang dapat diekspor,” jelas dirjen.
Terkait konteks perdagangan internasional, lanjut Isy, Sudan Selatan saat ini masih berstatus sebagai observer dan dalam proses aksesi untuk menjadi anggota WTO sejak 2017. Karenanya kebijakan Sudan Selatan tersebut belum dapat diangkat atau diklarifikasi dalam komite apapun di WTO.
Selain itu juga Indonesia belum memiliki kerjasama bilateral perdagangan dengan Sudan Selatan. Karenanya para pelaku usaha Indonesia diminta menyesuaikan kebijakan baru tersebut agar tidak timbul kendala pasca pengiriman.

“Indonesia juga siap berdialog dengan Pemerintah Sudan Selatan apabila ketentuan ini menjadi potensi hambatan perdagangan bagi kedua negaradi masa depan,” ungkap Isy. (bi)
Leave a comment