Jakarta, hotfokus.com
Mulai Oktober 2026, Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib berlaku efektif terhadap produk air minum. Karenanya, pelaku industri air minum dalam kemasan (AMDK) di dalam negeri harus siap.
“Pemberlakuan SNI wajib pada produk AMDK merupakan langkah pemerintah untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional,” kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangannya Rabu (17/6/2026).
Pemberlakuan SNI wajib terhadap AMDK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 62/2024 mencakup lima kategori produk, yaitu Air Mineral (SNI 3553:2023), Air Demineral (SNI 6241:2023), Air Mineral Alami (SNI 6242:2023), Air Minum Embun (SNI 7812:2021) dan Air Minum pH Tinggi (SNI 8982:2021).
Menurut menteri, industri AMDK selain memiliki peran penting sebagai penyedia kebutuhan dasar masyarakat, juga sektor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Karena itu, Permenperin No 62/2024 sebagai upaya memperkuat standardisasi, perlindungan konsumen, keamanan mutu produk serta meningkatkan daya saing industri.

Terkait dengan itu, pemerintah meminta pelaku industri AMDK segera menyesuaikan ketentuan yang berlaku. Termasuk meningkatkan kesiapan teknologi produksi, sistem pengendalian mutu serta kepatuhan terhadap regulasi standardisasi. (bi)
Leave a comment