Jakarta, hotfokus.com
Pemerintah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Langkah ini menjadi upaya besar untuk memperbarui aturan yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan regulasi yang telah berlaku selama 34 tahun perlu diperbarui agar mampu menjawab tantangan baru, mulai dari transformasi digital hingga tata kelola koperasi modern.
“UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan. Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia,” ujar Ferry di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Pemerintah juga memberi perhatian pada sejumlah isu strategis dalam pembahasan RUU, seperti digitalisasi koperasi, penguatan pengawasan usaha simpan pinjam, hingga rencana pembentukan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Koperasi untuk melindungi dana anggota.
Selain itu, perumusan sanksi pidana menjadi salah satu poin yang mendapat pendalaman. Ferry menilai aturan tersebut harus disusun secara hati-hati agar tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap pengurus maupun anggota koperasi yang memiliki tingkat literasi berbeda.
“Dibutuhkan kehati-hatian dalam perumusannya agar tidak kontraproduktif, tidak salah sasaran, dan tidak membuka peluang kriminalisasi,” tegasnya.

Pemerintah optimistis pembaruan regulasi ini dapat menjadi titik balik kebangkitan koperasi nasional sehingga kembali berperan sebagai pilar utama perekonomian Indonesia dengan tata kelola yang lebih modern dan adaptif. (DIN/GIT)
- digitalisasi koperasi
- ekosistem koperasi Indonesia
- Ferry Juliantono
- kebijakan koperasi
- LPS Koperasi
- pengawasan koperasi simpan pinjam
- perekonomian nasional
- perlindungan dana anggota
- perubahan UU Nomor 25 Tahun 1992
- reformasi koperasi
- regulasi koperasi Indonesia
- RUU Koperasi
- soko guru perekonomian
- Transformasi Koperasi
- UU Koperasi
Leave a comment