Jakarta, hotfokus.com
Pengamat Maritim, Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto menegaskan, bahwa Badan Keamanan Laut (Bakamla) bukan Coast Guard Indonesia. Pasalnya, berdasarkan Undang-undang, badan tersebut hanya bertugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia atau hanya melakukan “perondaan “ saja untuk hal yang tidak jelas.
“Tugas Bakamla itu bagaimana misalnya mengamankan perairan di sekitar Banten dan Lampung agar kapal yang berlayar aman dan terhindar dari tubrukan. Artinya badan ini tidak memiliki hak Pengejaran Seketika (Right of hot pursuit),” kata Soleman seperti dikutip emaritim.com di Jakarta, Minggu (05/1/2020).
“Artinya tugas Pengejaran Seketika itu hanya dilakukan kapal-kapal perang atau pesawat udara militer atau kapal-kapal atau pesawat udara lainnya yang diberi tanda yang jelas dan dapat dikenal sebagai kapal atau pesawat udara dalam dinas pemerintah dan berwenang untuk melakukan tugas itu,” papar mantan Kepala Badan Intelejen Strategis (BAIS) ini.
Menurut dia, hal ini perlu dijelaskan agar tidak terdapat kesimpang siuran di masyarakat Maritim Indonesia, di mana Bakamla adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya sebagaimana diatur pada pasal 2 Perpres nomor 178 tahun 2014.
“Lembaga ini dibentuk berdasarkan pasal 59 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan dan melaksanakan tugasnya berupa patroli keamanan dan keselamatan diwilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan komando dan kendali,” tukasnya.
Lebih jauh ia mengatakan, karena Bakamla dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, maka tugas, kewenangan dan hal lain yang berhubungan dengan Bakamla harus berpedoman pada Undang-undang tersebut.
“Tugas Bakamla diatur pada ketentuan yang terdapat pada pasal Pasal 61 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan yakni melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia,” tukasnya.
Ia kembali menegaskan, bahwa Bakamla tidak memiliki hak Pengejaran Seketika, karena tugas itu hanya bisa dilakukan oleh kapal-kapal perang atau pesawat udara militer atau kapal-kapal atau pesawat udara lainnya yang diberi tanda yang jelas.
“Jadi, Pengejaran seketika hanya boleh dilakukan oleh KRI dan kapal yang berstatus Kapal Negara (KN). Bakamla bukan KRI dan juga bukan KN sehingga tidak boleh melakukan Pengejaran seketika. Pengejaran seketika yang dilakukan oleh Bakamla adalah bentuk dari pelanggaran hukum,” tandasnya.
Bakamla, lanjut dia, juga bukanlah penyidik, sehingga tidak berwenang untuk memberhentikan, memeriksa, atau menangkap kapal. “Hal ini sebagaimana diatur dalm ayat (1) Pasal 7 KUHAP yang menyatakan bahwa hanya Penyidik yang wewenang untuk menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; melakukan pemeriksaan serta dan penyitaan surat,” paparnya.
Bagaimana mungkin Bakamla mau menjadi pemegang Komando dan Kendali, padahal tidak mempunyai hak untuk melaksanakan Pengejaran seketika, juga tidak punya hak untuk menangkap.
“Jadi, Bakamla hanya mempunyai tugas untuk melakukan Patroli atau perondaan saja. Mereka tidak punya kewenangan melaksanakan hot pursuit. Bakamla juga tidak berhak untuk melaksanakan penangkapan, karena bukan penegak hukum,” kata dia.(adi)
Leave a comment