Home EKONOMI Pemerintah Gulirkan Paket Insentif PPN Senilai Rp265,6 T dan Diskon Listrik
EKONOMI

Pemerintah Gulirkan Paket Insentif PPN Senilai Rp265,6 T dan Diskon Listrik

Share
Share

Jakarta, hotfokus.com

Pemerintah menggulirkan paket stimulus ekonomi berupa insentif Pajak Penambahan Nilai (PPN) pada 2025 senilai Rp265,6 triliun. Insentif tersebut diberikan terutama terhadap barang dan jasa yang dibutuhkan hajat hidup orang banyak.

“Insentif ini disiapkan agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan persnya, Senin (16/12/2024). Acara ini juga dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih.

Ia mengungkap insentif PPN ini diberikan terutama untuk barang dan jasa kebutuhan yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, terutama bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami serta pemakaian listrik dan air minum.

Airlangga menegaskan stimulus bahan pokok penting (bapokting) tersebut cukup krusial untuk menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok. Secara khusus, stimulus untuk gula industri diharapkan dapat menopang industri pengolahan makanan-minuman yang memiliki kontribusi sebesar 36,3 persen terhadap total industri pengolahan.

Selain itu, pemerintah juga merancang kebijakan bantuan pangan/beras sebanyak 10 Kg/ bulan yang akan diberikan terhadap masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama 2 bulan (Januari-Februari 2025). Juga memberikan diskon biaya listrik 50 persen selama 2 bulan (Januari-Februari 2025) bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

Pemerintah juga menyiapkan stimulus bagi masyarakat menengah untuk menjaga daya beli, dengan melanjutkan pemberian sejumlah insentif yang telah berlaku sebelumnya seperti PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar, PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu, PPnBM DTP KBLBB/EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU). (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
EKONOMI

Rekening Nasabah Mandiri Diblokir, YLKI : Gerus Hak Konsumen

Jakarta, hotfokus.com Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kasus pemblokiran rekening nasabah...

EKONOMI

Perkuat Produk Koperasi dan UMKM, Festival Mbois Digelar Di Stadion Tertua

Malang, hotfokus.com Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono membuka Festival Mbois 11 di...

Penguatan Sektor Prioritas & Strategis Pacu Pertumbuhan Ekonomi
EKONOMI

Penguatan Sektor Prioritas & Strategis Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah percepat penguatan sektor prioritas dan strategis untuk memacu pertumbuhan...

Ekonomi RI Tumbuh 5,5%, Investasi Jadi Penopang Ketahanan
EKONOMI

Ekonomi RI Tumbuh 5,5%, Investasi Jadi Penopang Ketahanan

Jakarta, Hotfokus.com Ekonomi Indonesia tumbuh 5,5 persen pada semester I 2026 di...