Jakarta, Hotfokus.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat reformasi pasar modal guna memperkuat kepercayaan investor. Langkah ini mencakup peningkatan transparansi, tata kelola, serta integritas pasar yang selaras dengan standar global.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan seluruh kebijakan terus dipantau agar berjalan efektif.
“Langkah-langkah reformasi yang sedang berlangsung, termasuk penguatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar modal, terus dipantau secara berkelanjutan implementasinya,” ujarnya.
Salah satu langkah utama adalah pengungkapan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen. Data ini kini dipublikasikan setiap bulan melalui Bursa Efek Indonesia sejak 3 Maret 2026, bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Selain itu, OJK juga memperluas klasifikasi investor dari 9 menjadi 39 kategori mulai April 2026. Kebijakan lain yang diterapkan yakni peningkatan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen sejak 31 Maret 2026.
OJK turut memperkenalkan pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholder Concentration (HSC) sejak 2 April 2026 sebagai sistem peringatan dini bagi investor.
Tak hanya itu, regulator juga menerapkan pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO) mulai 1 April 2026 untuk mengungkap pihak pengendali sebenarnya dalam perusahaan.
“Semua inisiatif ini dirancang untuk meningkatkan integritas pasar, meningkatkan kepercayaan investor, dan menyelaraskan Indonesia dengan standar global,” tutupnya. (SA/GIT)
Leave a comment