Home EKONOMI OJK Mencabut Izin Usaha Hewlett Packard Finance
EKONOMI

OJK Mencabut Izin Usaha Hewlett Packard Finance

Share
OJK Mencabut Izin Usaha Hewlett Packard Finance
Share

Jakarta, hotfokus.com

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI), menyusul keluarnya Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023.

OJK dalam siaran pers, Rabu (20/12/2023), menyebutkan pencabutan (izin usaha, red), karena PT HPFI dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan.

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK telah mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terkait rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan karena PT HPFI tidak dapat memenuhi ketentuan yang mengharuskan perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk perusahaan pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal), paling tinggi sebesar 5 persen.

OJK juga telah memberi waktu yang cukup bagi PT HPFI untuk menyampaikan pemenuhan rekomendasi dan ketentuan NPF. Namun, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan pemenuhan ketentuan NPF.

Tindakan pengawasan yang dilakukan OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT HPFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Diantaranya, menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Kemudian memberi informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu, perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama perusahaan. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
EKONOMI

Rekening Nasabah Mandiri Diblokir, YLKI : Gerus Hak Konsumen

Jakarta, hotfokus.com Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kasus pemblokiran rekening nasabah...

EKONOMI

Perkuat Produk Koperasi dan UMKM, Festival Mbois Digelar Di Stadion Tertua

Malang, hotfokus.com Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono membuka Festival Mbois 11 di...

Penguatan Sektor Prioritas & Strategis Pacu Pertumbuhan Ekonomi
EKONOMI

Penguatan Sektor Prioritas & Strategis Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah percepat penguatan sektor prioritas dan strategis untuk memacu pertumbuhan...

Ekonomi RI Tumbuh 5,5%, Investasi Jadi Penopang Ketahanan
EKONOMI

Ekonomi RI Tumbuh 5,5%, Investasi Jadi Penopang Ketahanan

Jakarta, Hotfokus.com Ekonomi Indonesia tumbuh 5,5 persen pada semester I 2026 di...