Home HUKUM Negara Tak Perlu Ganti Rugi Korban First Travel
HUKUMNASIONAL

Negara Tak Perlu Ganti Rugi Korban First Travel

Share
Share

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Endang Maria Astuti, mengatakan bahwa ganti rugi terhadap calon jamaah yang gagal diberangkatkan untuk umrah oleh First Travel tidak seharusnya ditanggung pemerintah. Dalam keterangan tertulis yang dikirimkannya, Jumat (13/10), Endang menyebut ganti rugi harus dibebankan kepada biro perjalanan bermasalah itu.

Dia beralasan, jika ganti rugi dibayar pemerintah, maka akan menimbulkan preseden buruk, karena menguntungkan biro perjalanan bermasalah.

Politisi Golkar itu berpendapat, uang milik negara berasal dari rakyat, maka pembayaran ganti rugi kepada para korban First Travel sama saja dengan mengurangi uang rakyat untuk menanggulangi pelanggaran. Menurut dia hal itu tidak adil.

Di luar itu Endang berharap agar para korban segera memperoleh solusi dan tidak terjadi lagi aksi saling melempar tanggung jawab.

Sementara Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Achmad, mengatakan, formula ganti rugi terkait jamaah First Travel perlu melibatkan banyak pihak.

Menurut dia, sejumlah instansi yang berhubungan dengan formula itu antara lain adalah Kementerian Agama,Polri, Otoritas Jasa Keuangan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Ke depannya, ujar dia, Komisi VIII DPR bakal menggelar pertemuan dengan berbagai lembaga tersebut sehingga formula yang pas bisa dapat disampaikan kepada jamaah.

Ia juga menegaskan, usulan dari jamaah agar First Travel tidak dipailitkan sebelum membayar ganti rugi juga mendapatkan persetujuan dewan.

Hal tersebut karena bila telah dipailitkan, maka kerugian yang diderita calon jamaah kemungkinan besar bakal tidak dapat dikembalikan.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan keputusan pengembalian dana para jamaah yang menjadi korban kasus First Travel tergantung hasil putusan hakim.

“Itu tergantung keputusan hakim di pengadilan,” kata Martinus.

Menurut dia, untuk saat ini, sejumlah aset First Travel yang sudah disita tidak bisa langsung dibagikan kepada nasabah. Pasalnya, aset tersebut harus diserahkan ke pengadilan untuk dijadikan sebagai barang bukti. (kn)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Pemerintah dorong hilirisasi lewat KEK Gresik. Investasi tembus USD6,1 miliar, sektor manufaktur jadi motor utama.
NASIONAL

KEK Gresik Makin Moncer, Pemerintah Gaspol Hilirisasi Lewat Pabrik Melamin

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah mempercepat penguatan hilirisasi industri untuk mendorong transformasi ekonomi nasional....

NASIONAL

UU Perlindungan Konsumen Kurang ‘Bergigi’. Mendag: Perlu Direvisi

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah mengaku Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No 8/1999 masih kurang...

Hilirisasi SDA Dipercepat, Pemerintah Dorong Investasi Berkelanjutan Berbasis Nilai Tambah
NASIONAL

Hilirisasi SDA Dipercepat, Pemerintah Dorong Investasi Berkelanjutan Berbasis Nilai Tambah

Jakarta, Hotfokus.com Rachmat Kaimuddin menekankan pentingnya percepatan hilirisasi sumber daya alam (SDA)...

Kemenkop dan MUI Bersatu, Koperasi Jadi Motor Penguatan Ekonomi Umat
NASIONAL

Kemenkop dan MUI Bersatu, Koperasi Jadi Motor Penguatan Ekonomi Umat

Jakarta, Hotfokus.com Kementerian Koperasi menggandeng Majelis Ulama Indonesia untuk memperkuat ekonomi umat...