Jakarta, hotfokus.com
Mulai hari Selasa (23/12/2025), pemerintah memberlakukan harga referensi (HR) dan harga patokan ekspor (HPE). HR emas ditetapkan 133.912,59 dolar AS/Kg. Sementara HPE 4.165,15 dolar AS/troy ounce (t oz).
“Penetapan HR dan HPE emas tertuang dalam Kepmendag No 2369/2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar. Kebijakan ini berlaku untuk periode 23-31 Desember 2025,” kata Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, dalam keterangannya Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan penetapan HR dan HPE emas ini dipengaruhi melemahnya dolar AS dan meningkatnya minat investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai.
Tommy menambahkan penetapan HR dan HPE emas berdasarkan masukan teknis dan mengacu pada data London Bullion Market Association (LBMA) Gold PM Fix per 15.00 pada periode 19 November 2025–9 Desember 2025.
Kebijakan ini juga dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kemenkeu dan Kemenperin untuk memastikan kebijakan HR dan HPE emas objektif dan sesuai dengan dinamika pasar.

Tommy mengungkap kebijakan biaya keluar terhadap ekspor emas meliputi emas mentah (dore) dalam bentuk bongkah, batangan logam (ingot), batang tuangan dan bentuk lainnya. Kemuduan emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berupa butiran (granule) dan bentuk lainnya yang tidak termasuk dore, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempah berupa bongkah, ingot, dan emas batang cetak (cast bar) yang tidak termasuk dore serta emas batang cetak mesin (minted bar). (bi)
Leave a comment