JAKARTA — Ada beberapa masalah yang belum juga selesai di Indonesia. Salah satunya penanganan penambangan liar oleh masyarakat. Anggota Komisi VII DPR RI, Bara K Hasibuan, mengatakan bahwa longsornya tambang emas di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, patut disesalkan. Area yang mengalami bencana itu merupakan pertambangan liar.
Menurut Bara, peristiwa di Bolaang Mongondow itu patut jadi peringatan semua pihak untuk menemukan solusi terhadap masalah pertambangan liar di seluruh wilayah Indonesia.
Kebanyakan penambangan liar memiliki masalah seragam. Yakni tanpa ijin, tanpa standar keamanan, sekaligus tanpa standar pengelolaan lingkungan.
Aksi penertiban, lanjut Bara, perlu dilengkapi solusi agar rakyat tetap memiliki kesempatan mengelola dan menikmati hasil dari kandungan mineral di daerahnya.
Di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/3/19), politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengajak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memulai usaha nasional untuk mencarikan solusi. Salah satu caranya dengan membuat pemetaan lokasi-lokasi penambangan liar di seluruh wilayah Indonesia.
Bara menunjuk wilayah Bangka Belitung. Dulu di lokasi konsesi PT Timah, terjadi aksi penambangan oleh masyarakat secara luar biasa. “Solusi yang didapat adalah PT Timah bekerjasama dengan para penambang liar dengan syarat para penambang itu harus menjual hasilnya kepada PT Timah,” paparnya.
Solusi lain, pemerintah memberikan ijin penambangan kepada rakyat sesuai UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Karena kalau hanya melakukan penegakan hukum tanpa memberi solusi kepada rakyat yang selama ini melakukan penambangan tanpa ijin, itu bukanlah solusi,” tegas Anggota BKSAP DPR RI itu. (kn/acb)
Leave a comment