Oleh : Andi N Sommeng
Indonesia akhirnya punya KUHP baru—lahir dari rahim Republik sendiri setelah lebih dari satu abad memakai produk kolonial. Secara simbolik ini kemenangan besar.
Tetapi seperti obrolan di Senin Pagi, 5 Januari 2026, di
Most Radio 105.8 FM antara kedua alumni UI, Angga Pandega sebagai host dan sebagai nara sumber Bivitri Susanti– pakar hukum tata negara, kita diingatkan bahwa hukum tidak hanya soal pasal . Ia tentang siapa yang memegangnya, dengan kapasitas apa, dan untuk kepentingan siapa.
Bivitri menyebut istilah sederhana namun tajam: 3-O — otot, otak, dan ongkos.
Inilah kunci membaca masa depan negara hukum kita.
Otot adalah aparat dan daya paksa negara. KUHP baru memperluas wilayah pidana—mulai moral, ekspresi, hingga ruang privat.
Semakin luas pasal, semakin besar potensi negara hadir sebagai pengatur kehidupan sehari-hari. Jika otot bergerak lebih cepat daripada nurani dan akal sehat, yang terjadi adalah kriminalisasi selektif , yang kuat bisa bernegosiasi, yang lemah menjalani proses.
Otak adalah kapasitas intelektual, etik, dan profesionalisme pembuat serta penegak hukum. KUHP baru itu kompleks dan multitafsir. Tanpa kualitas otak kelembagaan yang cukup, hukum berubah menjadi rule by law, bukan rule of law. Tafsir menjadi personal, proses menjadi transaksional, dan keadilan menjadi soal posisi .
Ongkos adalah realitas paling sunyi. Negara hukum itu mahal: pelatihan aparat, sistem pengawasan, bantuan hukum, integritas peradilan. Bila ongkos ini tak dipenuhi, KUHP baru hanya indah di kertas, tetapi semrawut dan timpang di lapangan.
Di sini muncul paradoks-paradoks KUHP baru:
- Merdeka dari kolonial, tapi negara makin masuk ke ruang privat.
- Ingin ketertiban, tetapi bisa membungkam kebebasan.
- Menjanjikan kepastian, namun sarat multitafsir.
- Demokrasi tetap ada, tetapi warga mulai takut bicara.
Inilah risiko abuse of power yang paling nyata: hukum dapat dipakai untuk membatasi kritik, mengatur moral, dan menekan kelompok rentan. Bukan karena aparat selalu jahat, tetapi karena struktur memberi ruang, dan pengawasan tidak selalu kuat.
Maka pertanyaan kita sederhana namun menentukan:
Apakah Republik 3-O ini mampu menyeimbangkan otot yang proporsional, otak yang tercerahkan, dan ongkos yang jujur?
Jika ya, KUHP baru menjadi titik balik menuju kedewasaan negara hukum.
Jika tidak, kita hanya mengganti kitab, tanpa pernah mengganti watak penegakan hukum

.
Pada akhirnya, hukum pidana seharusnya pagar keadilan, bukan cambuk kekuasaan.
Dan sejarah selalu mencatat: yang merusak negara bukan pasal itu sendiri, tetapi manusia yang memainkan pasal.
|A||N||S|
Buittenzorg,
5Januari2026.
Verba volant, scripta manent
Leave a comment