Jakarta, Hotfokus.com
PT Pertamina (Persero) terus mempererat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menekan praktik ilegal BBM dan LPG subsidi. Sinergi ini menjadi langkah penting agar distribusi energi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Dalam kurun 7–20 April 2026, Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus yang berpotensi merugikan negara hingga Rp243 miliar. Jika ditarik sejak 2025 hingga 2026, total potensi kerugian bahkan mencapai Rp1,26 triliun.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menyebut aparat mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.
“Kami berhasil mengamankan 403.158 liter solar, 58.656 liter Pertalite, 13.346 tabung LPG, serta 161 kendaraan,” ujarnya.

Di sisi lain, Dirtipidter Bareskrim, Mohammad Irhamni, mengungkapkan terdapat 330 tersangka dari 223 kasus yang tersebar di berbagai wilayah. Para pelaku menggunakan beragam modus, mulai dari penimbunan hingga manipulasi dokumen distribusi.
Pertamina menilai praktik tersebut merusak rantai pasok dan mengurangi hak masyarakat penerima subsidi. Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menegaskan komitmen perusahaan.
“Upaya bersama ini penting untuk menjaga ketersediaan energi nasional dan memastikan distribusi subsidi tepat sasaran,” katanya.
Untuk memperketat pengawasan, Pertamina mengandalkan sistem Pertamina Digital Hub yang memonitor distribusi dari hulu sampai hilir. Selain itu, perusahaan juga melakukan pembinaan terhadap 136 SPBU dan 237 agen LPG sepanjang awal 2026.
Pertamina turut mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan indikasi penyimpangan melalui Call Center 135 atau kanal resmi lainnya. (*)
Leave a comment