Home NASIONAL KOK BISA GUBERNUR SUMUT SALAH KAPRAH TENTANG PBBKB?
NASIONALOPINIPERTAMINA

KOK BISA GUBERNUR SUMUT SALAH KAPRAH TENTANG PBBKB?

Share
Inas N Zubir
Share

Oleh : Inas N Zubir

Mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menuding  Pertamina adalah penyebab naiknya harga BBM non subsidi di Sumut karena dianggap menyalahi aturan. Pertanyaan yang harus dijawab oleh Gubernur Sumut adalah, peraturan yang mana yang dilanggar oleh Pertamina? Justru sebaliknya bahwa Pertamina sangat patuh kepada Peraturan Daerah yang diterbitkan Gubernur Sumut yang memerintahkan Pertamina untuk memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB yang sebelum-nya betarif 5% menjadi naik 7.5%

Gubernur Sumut nampaknya tidak paham tentang struktur pajak daerahnya sendiri, dimana berdasarkan Ketentuan UU No. 28/2009 ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor yang dibebankan kepada konsumen yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah dengan tarif maksimal 10%.

Konsumen menurut undang-undang ini adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang wajib membayar PBBKB yang dipungut oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, yakni produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dimana salah satunya adalah Pertamina.

UU No. 28/2009 juga mengatur tentang pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, yakni dilakukan oleh produsen dan/atau importir melalui lembaga penyalur, antara lain, Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/POLRI, Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), yang akan menjual BBM kepada konsumen akhir (konsumen langsung).

PBBKB yang dipungut tersebut adalah  Pajak Daerah atau kontribusi wajib pajak kepada Daerah yang digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat di daerah tersebut.[•]

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Pertamina Raih Enam Penghargaan Asian Excellence Award 2026, Kepemimpinan hingga Tata Kelola Diakui Dunia
PERTAMINA

Pertamina Raih Enam Penghargaan Asian Excellence Award 2026, Kepemimpinan hingga Tata Kelola Diakui Dunia

Jakarta, hotfokus.com PT Pertamina (Persero) kembali menorehkan prestasi di kancah internasional. Perusahaan...

Elnusa Cetak Sejarah dengan CEOR Lepas Pantai Perdana, Produksi Migas Nasional Kian Terdorong
PERTAMINA

Elnusa Cetak Sejarah dengan CEOR Lepas Pantai Perdana, Produksi Migas Nasional Kian Terdorong

Jakarta, hotfokus.com PT Elnusa Tbk kembali menunjukkan kiprahnya di sektor energi dengan...

SESAMA Pertamina Salurkan 20 Ribu Paket Perlengkapan Sekolah untuk Keluarga Prasejahtera
PERTAMINA

SESAMA Pertamina Salurkan 20 Ribu Paket Perlengkapan Sekolah untuk Keluarga Prasejahtera

Jakarta, hotfokus.com PT Pertamina (Persero) kembali menunjukkan komitmennya di bidang sosial dengan...

Pertamina Drilling Pangkas Waktu Workover 50 Persen, Produksi Gas Sumur Limau Lampaui Target
PERTAMINA

Pertamina Drilling Pangkas Waktu Workover 50 Persen, Produksi Gas Sumur Limau Lampaui Target

Jakarta, hotfokus.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) kembali membuktikan kapabilitasnya...