Home NASIONAL KOK BISA GUBERNUR SUMUT SALAH KAPRAH TENTANG PBBKB?
NASIONALOPINIPERTAMINA

KOK BISA GUBERNUR SUMUT SALAH KAPRAH TENTANG PBBKB?

Share
Inas N Zubir
Share

Oleh : Inas N Zubir

Mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menuding  Pertamina adalah penyebab naiknya harga BBM non subsidi di Sumut karena dianggap menyalahi aturan. Pertanyaan yang harus dijawab oleh Gubernur Sumut adalah, peraturan yang mana yang dilanggar oleh Pertamina? Justru sebaliknya bahwa Pertamina sangat patuh kepada Peraturan Daerah yang diterbitkan Gubernur Sumut yang memerintahkan Pertamina untuk memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB yang sebelum-nya betarif 5% menjadi naik 7.5%

Gubernur Sumut nampaknya tidak paham tentang struktur pajak daerahnya sendiri, dimana berdasarkan Ketentuan UU No. 28/2009 ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor yang dibebankan kepada konsumen yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah dengan tarif maksimal 10%.

Konsumen menurut undang-undang ini adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang wajib membayar PBBKB yang dipungut oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, yakni produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dimana salah satunya adalah Pertamina.

UU No. 28/2009 juga mengatur tentang pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, yakni dilakukan oleh produsen dan/atau importir melalui lembaga penyalur, antara lain, Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/POLRI, Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), yang akan menjual BBM kepada konsumen akhir (konsumen langsung).

PBBKB yang dipungut tersebut adalah  Pajak Daerah atau kontribusi wajib pajak kepada Daerah yang digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat di daerah tersebut.[•]

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Tiga Petinggi Legal Ikut Bersinar, Pertamina Bawa Pulang Pengakuan di Ajang Hukum Nasional
PERTAMINA

Tiga Petinggi Legal Ikut Bersinar, Pertamina Bawa Pulang Pengakuan di Ajang Hukum Nasional

Bali, Hotfokus.com Tim hukum PT Pertamina (Persero) menorehkan prestasi dalam ajang Indonesian...

Pertamina Pasok 45 Alat Tenun ke Sade, Upaya Bangkitkan Usaha Warga Usai Kebakaran
PERTAMINA

Pertamina Pasok 45 Alat Tenun ke Sade, Upaya Bangkitkan Usaha Warga Usai Kebakaran

Lombok, Hotfokus.com Pemulihan Desa Adat Sade setelah kebakaran kini menyasar salah satu...

MotoGP Mandalika Picu Lonjakan Sampah, Pertamina Bantu Warga Ubah Limbah Jadi Peluang Ekonomi
PERTAMINA

MotoGP Mandalika Picu Lonjakan Sampah, Pertamina Bantu Warga Ubah Limbah Jadi Peluang Ekonomi

Lombok, Hotfokus.com Menjaga Mandalika tetap bersih di tengah ramainya aktivitas wisata menjadi...

MotoGP Mandalika Bikin Penginapan Jadi Rebutan, Pertamina Siapkan Camping Ground 150 Orang
PERTAMINA

MotoGP Mandalika Bikin Penginapan Jadi Rebutan, Pertamina Siapkan Camping Ground 150 Orang

Lombok, Hotfokus.com Lonjakan kebutuhan penginapan saat MotoGP Mandalika mendorong Pertamina menghadirkan pilihan...