Jakarta, hotfokus.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam memilih dan mengkonsumsi produk kelautan dan perikanan.
“Konsumsi pangan erat kaitannya dengan kebutuhan gizi, kita perlu menjadi konsumen cerdas agar mendapat manfaat maksimal,” kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo, dalam keterangan seperti dilansir Rabu (23/10/2024).
Karenanya pemerintah harus berperan aktif agar pangan yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar keamanan, tak terkecuali komoditas perikanan. Ia mencontohkan perihal standar ambang batas merkuri pada ikan. Pada 2015, Indonesia berperan dalam menentukan batas maksimum merkuri pada ikan melalui keikutsertaan di sidang Codex Alimentarius ke-9 yang berlangsung di New Delhi terkait standar CXS 193-1995 General Standard For Contaminants And Toxins In Food And Feed.
Dari pertemuan tersebut ditetapkan batas maksimum kandungan merkuri dalam ikan sebesar 1,0 mg/kg oleh Codex Alimentarius. “Indonesia berperan dalam memberikan data dukung hasil penelitian tentang kandungan merkuri pada berbagai ikan di perairan Indonesia. Penelitian tersebut dilakukan pada ikan yang berasal dari Aceh, Jakarta, Cilacap dan Bitung,” jelasnya.

Dari hasil penelitian tersebut, Budi mengemukakan bahwa ikan yang berasal dari perairan Indonesia berada di bawah batas maksimum yang ditetapkan Codex, yaitu berkisar 0,12 – 0,66 mg/kg.
Di dalam negeri juga ada Peraturan BPOM No 9/2022 tentang Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan. Budi menyebut batas maksimum merkuri dalam pangan olahan ikan sebesar 0,5 mg/kg. Kemudian batas maksimum merkuri pada pangan olahan ikan yang berasal dari ikan predator seperti cucut, tuna, marlin dan lainnya adalah 1,0 mg/kg.
Bahkan Standar Nasional Indonesia (SNI) juga mengatur batas maksimum merkuri pada ikan atau olahan ikan. Sebagai contoh persyaratan batas maksimum merkuri pada ikan beku yang tertuang dalam SNI 4110:2020 sebesar 0,5 mg/kg (selain predator) dan 1,0 mg/kg (khusus ikan predator). Contoh lainnya, seperti pada SNI 8222:2022 Sarden dan makerel dalam kemasan kaleng, batas maksimum merkuri sebesar 0,5 mg/kg dan pada SNI 8223:2022 Tuna dalam kemasan kaleng yang merupakan produk berbahan baku ikan predator, mensyaratkan batas maksimum sebesar 1,0 mg/kg.
Ini membuktikan negara sangat concern terhadap keamanan pangan dan negara hadir dengan menetapkan standar dan regulasi agar pangan memenuhi ketentuan yang ditetapkan. “Jadi, ambang batas tersebut merupakan bagian dari standar keamanan pangan,” kata Dirjen. (bi)
Leave a comment