Home NASIONAL Kementerian BUMN dan DPR Dinilai Cuci Tangan Soal Kasus Jiwasraya
NASIONAL

Kementerian BUMN dan DPR Dinilai Cuci Tangan Soal Kasus Jiwasraya

Share
Kementerian BUMN dan DPR Dinilai Cuci Tangan Soal Kasus Jiwasraya
Share

Jakarta, Hotfokus.com

Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) menilai Kementerian BUMN dan DPR RI tidak berpihak kepada mereka. Pasalnya dua institusi negara ini dituding “cuci tangan” atas dana yang diinvestasikan oleh para nasabah ke PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kementerian BUMN dan DPR dianggap tidak serius menuntaskan kasus gagal bayar yang terjadi pada asuransi BUMN tersebut.

Anggota Tim Hukum FNKJ, Tommy Yusman, menjelaskan bahwa Kementerian BUMN dan DPR emoh menemui mereka untuk membicarakan soal kelanjutan kasus Jiwasraya yang merugikan nasabah hingga triliunan. Saat mereka mendatangi Kementerian BUMN dan DPR tidak diterima oleh pejabat terkait, padahal mereka memperjuangkan hak-haknya dan ingin agar dana mereka kembali tanpa merugi.

“Kita berulang kali datang ke DPR tapi tapi sekarang malah menyetujui (program restrukturisasi polis Jiwasraya), berulang kali kita datang ke DPR nggak pernah bisa masuk. Dan ke sini (Kementerian BUMN), pagar ditarik ditutup padahal kita aksi damai. Kita datang ke sini karena kita pemilik (dana di Jiwasraya),” kata Tommy saat melakukan aksi damai di depan Kementerian BUMN, Senin (12/4/2021).

Tommy juga menyayangkan sikap Kementerian BUMN yang dengan enteng menyatakan bahwa hampir seluruh nasabah Jiwasraya menyetujui program restrukturisasi polis. Padahal nasabah Jiwasraya ditodong dan dipaksa mengikuti kebijakan restrukturisasi meski merugikan. Bagi FNKJ tidak ada nasabah yang diuntungkan dari opsi restrukturisasi polis Jiwasraya.

“Kalau mau direstrukturisasi silahkan tapi jangan rugikan nasabah, tapi kok ini dipotong 30 persen dan dijanjikan dibayar lima tahun dengan dicicil, tanpa bunga. Kita udah ikuti aturan negara, giliran mau menikmati malah dipotong,” tutur dia.

FNKJ, lanjut Tommy secara tegas menolak semua opsi restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya. Sebab dinilai poin-poin yang termuat di dalamnya merugikan nasabah.

“Kita akan tetap tuntut hak – hak kita, kasian ini seperti mengintimidasi terlebih bagi mereka korban nasabah yang pensiunan,” pungkas dia. (DIN/RIF)

Share

3 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Siap-Siap! Cukai Minuman Manis Dibidik Mulai 2027, Negara Incar Rp1,7 Triliun

Jakarta, Hotfokus.com Minuman manis dalam kemasan berpotensi menghadapi pungutan baru mulai tahun...

Realisasi investasi semester I 2026 menurut BKPM mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1,448 juta tenaga kerja
NASIONAL

Investasi Rp1.010 Triliun Buka 1,44 Juta Lapangan Kerja, Ini Sumbernya!

Jakarta, Hotfokus.com Investasi yang masuk ke Indonesia sepanjang semester I 2026 mencapai...

Menperin: Industri Harus Tumbuh di Atas 20 Persen
NASIONAL

Menperin: Industri HarusTumbuh di Atas 20 Persen

Jakarta, hotfokus.com Pertumbuhan industri harus di atas 20 persen atau lebih tinggi...

P2MI Jajaki Peluang Kerjadi Bandara Internasional Berbagai Negara
NASIONAL

P2MI Jajaki Peluang Kerjadi Bandara Internasional Berbagai Negara

Tangerang, hotfokus.com Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) jajaki peluang untuk mengisi...