Home HUKUM Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi
HUKUM

Kemenkop dan Kemenkumham Sepakati Pendaftaran Kolektif HKI untuk Perkuat Daya Saing Koperasi

Share
Kemenkop dan Kemenkumham kerja sama daftarkan HKI kolektif agar produk koperasi punya perlindungan hukum dan daya saing global.
Share

Jakarta, hotfokus.com

Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI) kolektif bagi produk koperasi. Langkah ini menjadi upaya strategis memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk koperasi di pasar nasional dan internasional.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan, merek kolektif penting agar produk koperasi memiliki identitas hukum yang jelas dan mudah dikenali. “Banyak produk lokal kalah di pasar karena tak punya identitas yang terlindungi. Dengan merek kolektif, koperasi bisa tampil lebih kuat dan mudah dipasarkan,” ujar Ferry, Selasa (14/10/2025).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi dan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu. Kerja sama ini diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025, yang mempercepat pendaftaran merek kolektif koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia.

Ferry menjelaskan, legalitas merek memberi nilai tambah besar bagi produk koperasi. Dengan perlindungan hukum yang kuat, produk lokal bisa lebih mudah masuk pasar global dan meningkatkan reputasi koperasi Indonesia di kancah internasional.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut perlindungan merek kolektif bukan hanya soal identitas, tapi juga menjaga nilai ekonomi dan reputasi koperasi. “Kami akan memastikan proses pendaftaran merek kolektif berjalan cepat, sederhana, dan terintegrasi dengan data koperasi nasional,” tegasnya.

Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu menambahkan, hingga kini terdapat 504 permohonan merek kolektif, dengan 12 di antaranya berasal dari koperasi. Dari jumlah tersebut, 319 merek sudah terdaftar resmi dan 8 koperasi telah memiliki merek kolektif yang diakui negara.

Kolaborasi lintas kementerian ini diharapkan mampu memperkuat posisi koperasi sebagai pelaku ekonomi rakyat yang berdaya saing tinggi di era ekonomi kreatif dan inovatif. (DIN/GIT)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan
HUKUM

Menteri PKP & Menkumham Gaspol Rampungkan Regulasi UU Perumahan

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah terus mempercepat penyusunan aturan sektor perumahan. Menteri Perumahan dan...

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara
HUKUM

Putusan Penganiayaan di Bekasi: Ruly Setiawan Divonis 6 Bulan Penjara

Jakarta, hotfokus.com Pengadilan kembali menarik perhatian publik setelah Majelis Hakim memutus perkara...

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar
HUKUM

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp282,69 Miliar

Jakarta, hotfokus.com Tim gabungan Bea Cukai dan Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan...

HUKUM

Kemendag & Intelijen TNI Sita 29.391 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp112,35 M

Bandung, hotfokus.com Perang terhadap produk ilegal alias abal-abal tak pernah berhenti. Petugas...