Jakarta, hotfokus.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin beroperasinya kapal ikan menggunakan alat penangkapan ikan jaring hela udang berkantong (JHUB) tak mengganggu aktivitas nelayan.
“Sudah diatur secara ketat dan terukur pengoperasian alat tangkap JHUB guna keberlanjutan sumber daya ikan serta tetap melindungi ruang tangkap nelayan,” kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, dalam keterangannya Minggu (26/4/2026).
Pernyataan tersebut diungkapkan, menyusul adanya aksi penolakan dari sebagian nelayan di Kabupaten terhadap beroperasinya kapal ikan menggunakan JHUB.
Ia menegaskan pengoperasian kapal ikan dengan menggunakan JHUB tak dilakukan secara bebas. Tapi diseleksi ketat dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
Selain itu juga dibatasi pada zona dan titik koordinat tertentu sebagaimana diatur dalam kebijakan yang berlaku.
Karenanya, pemerintah memperkuat tata kelola perikanan tangkap untuk.mewajudkan keberlanjutan sumber daya ikan, pertumbuhan investasi.

Lotharia menegaskan tata kelola perikanan tangkap nasional terus diperkuat untuk mewujudkan keberlanjutan sumber daya ikan, pertumbuhan investasi, ekonomi, kesejahteraan masyarakat serta keadilan dan pemerataan, termasuk mengatur penggunaan alat penangkapan ikan. (bi)
Leave a comment