Home HUKUM Jika Putusan PKPU Meratus Tunggu Putusan Perdata Ini Preseden Buruk
HUKUM

Jika Putusan PKPU Meratus Tunggu Putusan Perdata Ini Preseden Buruk

Share
Share

Sementara rekan satu timnya, Gede Pasek Suardika (GPS) menilai, putusan Majelis Hakim yang mentunda putusan pada 18 November mendatang dihadapkan pada dua pilihan, yaitu menetapkan voting perdamaian atau pengakhiran PKPU yang artinya pailit. “Tapi posisi ke arah pailit itu paling kuat karena Meratus di PKPU justru mempersulit cara pembayaran utangnya kepada kreditur pemohon PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line,” ujarnya.

GPS juga kembali menyoal adanya kreditur afiliasi dengan PT Meratus yang menurutnya menjadi bukti nyata adanya persengkongkolan dan bukti itikad buruk karena targetnya hanya untuk mengejar hak suara voting.

“Ini berbeda dengan Bahana Line dan Bahana Ocean Line yang sama-sama berada di posisi kreditur. Sedangkan delapan kreditur yang kita masalahkan itu kepemilikannya sama dengan Debitur PT Meratus Line. Jadi posisi Debitur dan Kreditur sama persis pemiliknya. Inilah persekongkolan yang kami maksud, karena targetnya hanya untuk mengejar hak suara voting saja,” paparnya.

Ditentukan Pekan Depan
Sementara nasib pailit PT Meratus Line baru akan ditentukan pada pekan depan. Pasalnya, sidang PKPU PT Meratus Line dengan pemohon PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line ditunda hingga 18 November mendatang untuk putusan dari Majelis Hakim Pemutus atas laporan Hakim Pengawas dan Pengurus PKPU.

‘Saya belum dapat memberikan putusan karena masih harus bermusyawarah lebih dulu dengan hakim anggota lainnya. Saya juga baru menerima berkas dari hakim pengawas sehari sebelumnya. Jadi keputusan ditunda dulu sampai 18 November 2022,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya Gunawan Tri Budiono pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (11/11/2022).

Pada kesempatan yang sama, Hakim Gunawan juga sempat menyentil debitur yakni pihak PT Meratus Line yang disebutnya tidak mau membayar honorarium pengurus karena belum adanya kesepakatan angka yang harus dibayarkan.

Sentilan ini dibenarkan oleh salah satu kuasa hukum PT Meratus line, yang menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan cek kosong yang sudah ditandatangani oleh pemilik cek.

Selain menyentil soal uang pembayaran pengurus, hakim juga sempat mempertanyakan pada Pengurus PKPU-Tetap mengenai laporannya. Hakim Gunawan bertanya apakah pengurus melaporkan PT Meratus Line beritikad buruk dalam proses PKPU ini.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Pengacara Blueray Ragukan Uang Suap Sampai ke Dirjen, Sofyano : Jangan Bangun Opini dari Kode Amplop!
HUKUM

Pengacara Blueray Ragukan Uang Suap Sampai ke Dirjen, Sofyano : Jangan Bangun Opini dari Kode Amplop!

Jakarta, Hotfokus.com Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria sangat terkejut...

Lawan Mafia Tanah, Sertipikat Mbah Tupon Akhirnya Kembali Setelah Proses Panjang
HUKUMNASIONAL

Lawan Mafia Tanah, Sertipikat Mbah Tupon Akhirnya Kembali Setelah Proses Panjang

Jakarta,Hotfokus.com Perjuangan panjang melawan mafia tanah akhirnya berbuah hasil. Sertipikat tanah milik...

Kasus Lahan Hotel Anggrek Ambon Berlanjut, Ahli Waris Pertanyakan Keaslian Dokumen 1922
HUKUM

Kasus Lahan Hotel Anggrek Ambon Berlanjut, Ahli Waris Pertanyakan Keaslian Dokumen 1922

Ambon, Hotfokus.com Sengketa lahan bekas Hotel Anggrek di Kelurahan Batu Gajah, Kota...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Disita
HUKUM

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Disita

Jakarta, Hotfokus.com Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil membongkar...