Home EKONOMI Idealisme Kenaikan Cukai Rokok Dimata YLKI
EKONOMI

Idealisme Kenaikan Cukai Rokok Dimata YLKI

Share
Tulus Abadi: Menkes Tak Perlu Gamang untuk Implementasikan PP 28/2024
Share

Jakarta, hotfokus.com

Keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok tahun 2022 rata-rata sebesar 12 persen patut diapresiasi. Meski lebih rendah dari tahun lalu sebesar 12,5 persen rata-rata, namun kenaikan tersebut masih sejalan dengan semangat pengendalian peredaran tembakau.

Tulus Abadi, Ketua Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), menyatakan bahwa kenaikan cukai rokok sebesar 12 persen adalah keniscayaan regulasi yang juga harus disertai dengan simplikasi (penyederhanaan) sistem cukai rokok. Tulus menambahkan, secara paralel, agar pengendalian rokok dengan instrumen cukai itu benar-benar efektif untuk pengendalian konsumsi, maka harus disertai dengan upaya pengendalian dari sisi pemasaran rokok.

“Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah agar melarang penjualan rokok secara ketengan, atau per batang (single stick sales), sebab penjualan rokok secara ketengan menjadi cara yang paling mudah bagi anak-anak dan remaja untuk membeli rokok,” ujar Tulus dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/12/2021).

Dikatakan Tulus bahwa beban ekonomi dan kesehatan secara makro akibat konsumsi rokok oleh negara sangat besar. Setidaknya negara harus menanggung beban biaya kesehatan sebesar Rp17,9 – Rp27,7 triliun selama setahun akibat penyakit akibat rokok (CISDI, 2021).

Tulus menambahkan bahwa kenaikan cukai rokok pada 2022 harusnya bisa lebih tinggi. Dia mencurigai bahwa besaran kenaikan cukai yang lebih moderat inj hanya untuk memenuhi kepentingan ekonomi pemerintah dalam menggenjot penerimaan negara. Artinya selama ini cukai rokok masih belum efektif melindungi konsumen agar tidak semakin besar dalam mengonsumsi rokok.

“Saya melihat ini lebih ke ekonomi interest, artinya kenaikan cukai itu untuk penggalian pendapatan pemerintah. Apalagi, pendapatan pajak masih minim, sehingga pemerintah menggali dari sisi cukai,” kata Tulus.

Prof. Hasbullah Thabrany selaku Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau mengapresiasi langkah pemerintah atas kenaikan cukai dan penyederhanaan golongan tarif cukai 2022. Menurutnya pemerintah tidak boleh takut lagi dengan mitos-mitos kerugian ekonomi ala industri tembakau yang menghambat dinaikkannya cukai rokok.

“Jadi rokok mahal itu sudah seharusnya dilakukan, tak perlu mencari-cari justifikasi untuk menunda kenaikan cukai rokok setiap tahunnya. Jangan lupa kita sedang berinvestasi untuk masa depan,” ulasnya. (DIN)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Inpres KDKMP Segera Terbit, Presiden Resmikan Ribuan Koperasi Merah Putih di Jatim
EKONOMI

Inpres KDKMP Segera Terbit, Presiden Resmikan Ribuan Koperasi Merah Putih di Jatim

Jakarta, Hotfokus.com Pemerintah mempercepat operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Presiden RI...

Akad Massal KUR 1.000 UMKM Digelar, Pemerintah Siapkan Rp10 Triliun untuk Ekonomi Kreatif
EKONOMI

Akad Massal KUR 1.000 UMKM Digelar, Pemerintah Siapkan Rp10 Triliun untuk Ekonomi Kreatif

Jakarta, hotfokus.com Pemerintah terus memperkuat dukungan bagi pelaku usaha kecil melalui Akad...

EKONOMI

BI, Bareskrim dan Botasupal Musnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu

Jakarta, hotfokus.com Bank Indonesia (BI) bersama Bareskrim Polri dan Badan Koordinasi Pemberantasan...

Harga Telur Bergejolak, Kementan Siapkan Strategi Serap Pasar dan Hilirisasi
EKONOMI

Harga Telur Bergejolak, Kementan Siapkan Strategi Serap Pasar dan Hilirisasi

Jakarta, Hotfokus.com Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat langkah stabilisasi harga telur ayam ras...