Jakarta, hotfokus.com
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp1.029.874.376.628 dari hasil pemulihan aset negara. Dana hasil pemulihan aset tersebut diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
“Pemulihan aset negara merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang utuh dan berkeadilan,” tegas Purbaya dalam acara tersebut sebagaimana dilansir dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Menurut bendahara negara ini, keadilan tak hanya diwujudkan melalui putusan hukum, tapi juga melalui pengembalian hak negara, hak korban, dan hak masyarakat.
Purbaya juga mengungkap pentingnya mengelola aset hasil pemulihan secara tertib, transparan dan akuntabel. Keberhasilan pemulihan aset harus memberi dampak positif yang luas. Mulai dari memperkuat keuangan negara hingga memperbaiki kualitas pelayanan publik.
“Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dipertanggungjawabkan dengan benar. Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan rakyat membaik,” jelasnya.
Penerimaan negara yang diserahkan Kejagung tersebut merupakan hasil berbagai upaya pemulihan aset meliputi hasil lelang aset pada BPA Fair 2026, penelusuran aset berupa tanah dan bangunan serta pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi, termasuk perkara Edi Tansil.

Adapun PNBP yang diterima Kementerian Keuangan terdiri atas hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp978,1 miliar, hasil penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp30,9 miliar, serta hasil penelusuran aset terpidana kasus korupsi Edi Tansil berupa uang sebesar Rp51,6 miliar.
Selain itu, turut diserahkan hasil lelang kepada korban sebesar Rp19,1 miliar. (bi)
Leave a comment