Home NASIONAL Hakim Harus Menolak Gugatan PKPU Terhadap Pertamina Foundation
NASIONALOPINI

Hakim Harus Menolak Gugatan PKPU Terhadap Pertamina Foundation

Share
Ferdinand Hutahaean
Share

Oleh : Ferdinand Hutahaean
Direktur Energi Watch Indonesia

Perkara gugatan sengketa PKPU oleh beberapa relawan yang melaksanakan Program CSR Pertamina Gerakan Menanam Pohon (GMP) terus bergulir di PN Jakarta Pusat sejak diajukan April 2021 lalu. GMP merupakan salah satu kegiatan Corporate Social Responsibility PT Pertamina (Persero) pada tahun 2012-2014 yang dilaksanakan oleh Pertamina Foundation. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tahun 2018 (Putusan Nomor 1132 K/PID.SUS/2018) yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam pelaksanaan program GMP tersebut dan telah menghukum Sdr Wahyudin Akbar dengan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itulah maka seluruh dana tersisa program GMP telah disita negara dan dikembalikan kepada negara oleh Pertamina Foundation untuk menghentikan semakin besarnya kerugian negara. Kasus ini memang bisa dikategorikan belum tuntas karena masih banyak para pihak yang berpotensi menjadi turut serta menyebabkan kerugian negara termasuk para relawan yang sekarang mengajukan sengketa PKPU di pengadilan.

Mengapa para relawan ini juga sangat mungkin menjadi pihak yang turut serta mengakibatkan kerugian negara? Karena Wahyudin Akbar tidak mungkin melakukan perbuatannya sendirian sebagaimana dalam putusan pengadilan. Perbuatan ini pasti melibatkan pihak lain, apakah itu management Pertamina Foundation pada periode 2012-2014 dan juga para relawan karena merekalah yang melaksanakan program dilapangan.
Jangan-jangan laporan dari Relawan fiktif, ferivikasi tidak faktual dan kemudian dibayar. Ini adalah kejahatan yang dilakukan tidak mungkin sendirian.

Maka itu Hakim yang memeriksa sengketa PKPU ini harus menolak gugatan para relawan, bahkan Hakim demi keadilan harus memerintahkan pihak penyidik untuk mengembangkan perkara dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait termasuk para relawan. Apabila Hakim mengabulkan permohonan para pemohon, maka Pertamina Foundation akan kesulitan mencari pendanaan untuk membayar relawan karena sisa dana atas program ini telah disita oleh negara dan dikembalikan dan kerugian negara atas program tersebut akan bertambah, sementara pihak-pihak yang patut diduga turut serta dalam kejahatan ini belum dihukum semua.[•]

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
Danantara dan Mata Rantai Beyond Cabotage yang Hilang
OPINI

Danantara dan Mata Rantai Beyond Cabotage yang Hilang

Oleh Bambang Sabekti Setiap tahun Rp190–380 triliun devisa bocor ke perusahaan pelayaran...

OPINI

PIDATO PRABOWO, DEKLARASI EKONOMI BARU, DAN KISAH NEGARA KAYA TAPI BOCOR

Oleh Denny JA Malam itu, di sebuah pelabuhan ekspor, sebuah kapal meninggalkan...

NASIONAL

Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Pita Cukai Palsu Rp570 Miliar, Puskepi: Presiden Harus Beri Perhatian Serius

Jakarta, hotfokus.com Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, mengapresiasi keberhasilan...

NASIONAL

Mainkan ‘Piring’ Rakyat, Pemerintah Bakal Sikat Mafia Pangan

Jakarta, hotfokus.com Ditengarai memainkan ‘isi piring’ rakyat, pemerintah bakal menertibkan dan menyikat...