Home NASIONAL Hakim Harus Menolak Gugatan PKPU Terhadap Pertamina Foundation
NASIONALOPINI

Hakim Harus Menolak Gugatan PKPU Terhadap Pertamina Foundation

Share
Ferdinand Hutahaean
Share

Oleh : Ferdinand Hutahaean
Direktur Energi Watch Indonesia

Perkara gugatan sengketa PKPU oleh beberapa relawan yang melaksanakan Program CSR Pertamina Gerakan Menanam Pohon (GMP) terus bergulir di PN Jakarta Pusat sejak diajukan April 2021 lalu. GMP merupakan salah satu kegiatan Corporate Social Responsibility PT Pertamina (Persero) pada tahun 2012-2014 yang dilaksanakan oleh Pertamina Foundation. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tahun 2018 (Putusan Nomor 1132 K/PID.SUS/2018) yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam pelaksanaan program GMP tersebut dan telah menghukum Sdr Wahyudin Akbar dengan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itulah maka seluruh dana tersisa program GMP telah disita negara dan dikembalikan kepada negara oleh Pertamina Foundation untuk menghentikan semakin besarnya kerugian negara. Kasus ini memang bisa dikategorikan belum tuntas karena masih banyak para pihak yang berpotensi menjadi turut serta menyebabkan kerugian negara termasuk para relawan yang sekarang mengajukan sengketa PKPU di pengadilan.

Mengapa para relawan ini juga sangat mungkin menjadi pihak yang turut serta mengakibatkan kerugian negara? Karena Wahyudin Akbar tidak mungkin melakukan perbuatannya sendirian sebagaimana dalam putusan pengadilan. Perbuatan ini pasti melibatkan pihak lain, apakah itu management Pertamina Foundation pada periode 2012-2014 dan juga para relawan karena merekalah yang melaksanakan program dilapangan.
Jangan-jangan laporan dari Relawan fiktif, ferivikasi tidak faktual dan kemudian dibayar. Ini adalah kejahatan yang dilakukan tidak mungkin sendirian.

Maka itu Hakim yang memeriksa sengketa PKPU ini harus menolak gugatan para relawan, bahkan Hakim demi keadilan harus memerintahkan pihak penyidik untuk mengembangkan perkara dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait termasuk para relawan. Apabila Hakim mengabulkan permohonan para pemohon, maka Pertamina Foundation akan kesulitan mencari pendanaan untuk membayar relawan karena sisa dana atas program ini telah disita oleh negara dan dikembalikan dan kerugian negara atas program tersebut akan bertambah, sementara pihak-pihak yang patut diduga turut serta dalam kejahatan ini belum dihukum semua.[•]

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

Siap-Siap! Cukai Minuman Manis Dibidik Mulai 2027, Negara Incar Rp1,7 Triliun

Jakarta, Hotfokus.com Minuman manis dalam kemasan berpotensi menghadapi pungutan baru mulai tahun...

Realisasi investasi semester I 2026 menurut BKPM mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1,448 juta tenaga kerja
NASIONAL

Investasi Rp1.010 Triliun Buka 1,44 Juta Lapangan Kerja, Ini Sumbernya!

Jakarta, Hotfokus.com Investasi yang masuk ke Indonesia sepanjang semester I 2026 mencapai...

Menperin: Industri Harus Tumbuh di Atas 20 Persen
NASIONAL

Menperin: Industri HarusTumbuh di Atas 20 Persen

Jakarta, hotfokus.com Pertumbuhan industri harus di atas 20 persen atau lebih tinggi...

P2MI Jajaki Peluang Kerjadi Bandara Internasional Berbagai Negara
NASIONAL

P2MI Jajaki Peluang Kerjadi Bandara Internasional Berbagai Negara

Tangerang, hotfokus.com Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) jajaki peluang untuk mengisi...