Home NASIONAL Gunakan TKA Tak Sesuai Aturan, 12 Perusahaan Didenda Rp 4,48 M
NASIONAL

Gunakan TKA Tak Sesuai Aturan, 12 Perusahaan Didenda Rp 4,48 M

Share
Gunakan TKA Tak Sesuai Aturan, 12 Perusahaan Didenda Rp4,48 M
Share

Jakarta, hotfokus.com

Nah lho akhirnya ketahuan. Menggunakan tenaga kerja asing (TKA) tak sesuai aturan, 12 perusahaan dapat ‘surat cinta’ berupa denda Rp4,48 miliar. Dana denda ini nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penindakan terhadap terhadap ke-12 perusahaan tersebut setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerjunkan tim pengawas di enam provinsi selama Januari-Februari 2026.

“Langkah ini untuk memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan berjalan nyata dan memberi kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha yang taat aturan,” kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Saat ini, ia mengaku isu TKA menjadi perhatian publik, sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja.

Pihaknya menegaskan pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah No 34/2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tak sesuai ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian,” jelas Ismail.

Ia menambahkan Kemnaker membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja TKA. Setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai skala prioritas pengawasan. (bi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles
NASIONAL

CORE Nilai Asumsi Makro 2027 Terlalu Ambisius

Jakarta, hotfokus.com Pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan asumsi makro RAPBN...

Prabowo Tutup 290 BUMN, Hemat Rp50 Triliun dan Bidik 750 Lagi
NASIONAL

Prabowo Tutup 290 BUMN, Hemat Rp50 Triliun dan Bidik 750 Lagi

Jakarta, Hotfokus.com Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pemerintah telah menutup 290 Badan Usaha...

Prabowo: Investasi Rp1.010 Triliun Harus Buka Lapangan Kerja
NASIONAL

Prabowo: Investasi Rp1.010 Triliun Harus Buka Lapangan Kerja

Jakarta, Hotfokus.com Presiden Prabowo Subianto menegaskan pertumbuhan ekonomi dan investasi harus memberi...

TNI AD Bangun Irigasi 100 Ribu Hektare, Sawah Tadah Hujan Bisa Panen 3 Kali
NASIONAL

TNI AD Bangun Irigasi 100 Ribu Hektare, Sawah Tadah Hujan Bisa Panen 3 Kali

Jakarta, hotfokus.com TNI Angkatan Darat (TNI AD) memperluas dukungan pengairan untuk lahan...