Jakarta, hotfokus.com
Produk barang harus memenuhi wajib halal. Kebijakan ini mulai berlaku 18 Oktober 2026, karenanya perlu penguatan ekosistem halal.
“Termasuk kesiapan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam memenuhi persyaratan halal dan mutu produk di Indonesia maupun yang akan memasuki pasar ekspor,” kata Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, Rabu (30/9/2026).
Dijelaskan, sertifikasi halal tak hanya berfungsi memenuhi aspek keagamaan dan kewajiban regulasi. Tapi juga instrumen untuk memberi kepastian, transparansi, perlindungan, membangun kepercayaan konsumen serta menjadi bagian dari kesiapan ekspor.
Menurut dirjen, potensi pasar halal global sangat besar. State of the Global Islamic dalam Economy Report 2025/2026, menyebutkan ada dua miliar penduduk muslim dunia pada 2024 membelanjakan sekitar 2,6 triliun dolar AS untuk berbagai produk di sektor halal yang diproyeksikan mencapai 3,6 triliun dolar AS pada 2029.
Di Indonesia, kontribusi Halal Value Chain terhadap PDB tercatat mencapai 26,73 persen pada kuartal II 2025.
Ini membuktikan besarnya potensi tersebut dipandang sebagai peluang nyata bagi peningkatan daya saing dan kinerja ekspor Indonesia.
Produk yang memenuhi persyaratan halal akan memiliki peluang lebih besar untuk diterima di pasar yang memiliki kebutuhan terhadap produk halal, termasuk di kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara.

Namun, Moga menambahkan sertifikasi halal bukan syarat mutlak dalam memasuki pasar global. Pelaku usaha perlu juga memahami karakteristik dan kebutuhan pasar tujuan, regulasi yang berlaku, standar dan persyaratan mutu, ketentuan perdagangan, serta peluang yang tersedia melalui berbagai perjanjian perdagangan internasional. (bi)
Leave a comment